Resmi! 39.662 Peserta KIP Kuliah Lolos SNBT 2026 Eligible, Ini Nasib Sisanya

Resmi! 39.662 Peserta KIP Kuliah Lolos SNBT 2026 Eligible, Ini Nasib Sisanya
Foto: Resmi! 39.662 Peserta KIP Kuliah Lolos SNBT 2026 Eligible, Ini Nasib Sisanya. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Sebanyak 86.118 peserta pendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dinyatakan lulus melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2026. Namun, dari total jumlah tersebut, baru 39.662 peserta yang statusnya sudah dinyatakan eligible atau memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut.

Keterangan resmi ini disampaikan oleh Sandro Mihradi, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek. Informasi tersebut dipaparkan dalam acara Konferensi Pers Hasil Seleksi Jalur SNBT yang diselenggarakan secara hybrid pada Senin, 25 Mei 2026.

Sandro merinci bahwa terdapat selisih yang cukup besar antara jumlah peserta yang lulus dengan mereka yang sudah mendapatkan status eligible. Ia menyebutkan bahwa ada sekitar 46.456 peserta lainnya yang saat ini statusnya masih dinyatakan non-eligible sebagai calon penerima.

Menurut penjelasan Sandro, penyebab utama banyaknya peserta yang belum dinyatakan eligible adalah karena data ekonomi mereka belum masuk ke dalam sistem pengelompokan desil. Meski demikian, para peserta tidak perlu khawatir karena proses identifikasi status kepesertaan masih terus berjalan.

Nantinya, pihak perguruan tinggi yang menerima mahasiswa tersebut akan melakukan proses verifikasi lebih lanjut bagi peserta yang datanya belum tercatat. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah kondisi ekonomi mahasiswa bersangkutan memang layak untuk mendapatkan subsidi pendidikan.

"Dari total 46.456 peserta tersebut, sebenarnya ada 2.656 orang yang datanya belum terdata dalam kategori desil atau kami sebut desil 0," jelas Sandro kepada media. Ia menegaskan bahwa kondisi ini bukanlah kesalahan dari pihak peserta atau mahasiswa pendaftar.

Bagi ribuan peserta yang masuk dalam kategori desil 0 tersebut, pihak kampus akan melakukan validasi data secara langsung melalui dokumen pendukung lainnya. Sandro menambahkan bahwa status mereka bisa berubah menjadi penerima resmi jika hasil verifikasi menunjukkan mereka layak mendapatkan bantuan.

"Jika hasil pemeriksaan oleh pihak perguruan tinggi menyatakan mereka layak, maka mereka akan segera dicalonkan dan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah," imbuh Sandro menegaskan komitmen pemerintah dalam pemerataan akses pendidikan tinggi.

Landasan Utama Penetapan Penerima KIP Kuliah

Dalam kesempatan yang sama, Sandro juga memaparkan dasar hukum dan acuan data yang digunakan pemerintah dalam menyeleksi penerima KIP Kuliah mulai tahun 2026. Setidaknya ada dua regulasi utama yang menjadi pedoman teknis dalam penyaluran dana bantuan pendidikan ini.

Daftar regulasi dan dasar aturan yang digunakan dalam penyaluran KIP Kuliah tahun 2026 adalah:

  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 yang secara spesifik membahas Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Penggunaan DTSEN bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber data sosial agar penyaluran bantuan pemerintah menjadi lebih akurat dan tepat sasaran. Data ini kini secara resmi menggantikan peran DTKS sebagai referensi utama dalam perencanaan serta evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi nasional.

Sandro menjelaskan bahwa data pensasaran ini dibentuk dari penggabungan tiga sumber data besar, yakni Regsosek, P3KE, dan juga DTKS. Berdasarkan data tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kategori desil yang berbeda.

Pembagian desil dimulai dari angka 1 hingga 10, di mana setiap angka mewakili tingkat kemampuan ekonomi rumah tangga yang bersangkutan. Pengelompokan ini menjadi sangat krusial dalam menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan prioritas bantuan dana dari negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026, program KIP Kuliah diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori sangat miskin hingga rentan miskin. Secara teknis, kategori ini setara dengan masyarakat yang berada pada kelompok desil 1, 2, 3, dan desil 4.

"Indikator desil inilah yang akhirnya kami jadikan standar utama untuk menentukan apakah seorang pendaftar layak atau eligible sebagai calon penerima KIP Kuliah," jelas Sandro. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan atau bantuan yang salah sasaran kepada mereka yang secara ekonomi mampu.

Syarat dan Kebijakan Status Eligible

Siswa pendaftar program KIP Kuliah yang mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur SNBT harus memenuhi kriteria tertentu agar statusnya berubah menjadi eligible. Status calon penerima ini sangat bergantung pada dua faktor administratif utama yang saling berkaitan.

Berikut adalah kriteria yang wajib dipenuhi pendaftar agar mendapatkan status eligible sebagai calon penerima:

  • Dinyatakan lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah naungan Kemdiktisaintek melalui jalur seleksi SNBT.
  • Terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kategori masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin, atau berada di kelompok desil 1 sampai desil 4.

Setelah memenuhi kriteria awal sebagai calon penerima, para mahasiswa tersebut masih harus melalui tahap finalisasi agar status kepesertaannya menjadi resmi. Ada proses lanjutan yang melibatkan peran aktif dari mahasiswa dan koordinasi dengan pihak kampus terkait.

Langkah-langkah yang harus diselesaikan untuk ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah resmi meliputi:

  • Menyelesaikan seluruh rangkaian proses registrasi ulang sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Kemdiktisaintek pilihan.
  • Lulus dalam tahapan verifikasi dan validasi berkas fisik maupun digital yang dilakukan oleh pihak kampus berdasarkan dokumen pendaftaran yang diunggah.

Proses verifikasi ini menjadi pintu terakhir untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan secara online selaras dengan kondisi nyata di lapangan. Jika seluruh dokumen terbukti valid dan sesuai dengan ketentuan, mahasiswa tersebut akan resmi mendapatkan fasilitas bantuan biaya pendidikan.

Pemerintah berharap dengan sistem data tunggal ini, penyaluran KIP Kuliah tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta akuntabel. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan tinggi yang lebih terbuka bagi semua kalangan.

Artikel terkait

Rekomendasi