Rayen Pono Protes Keras, Kasus Ahmad Dhani Soal Marga Tak Perlu Izin Presiden

Rayen Pono Protes Keras, Kasus Ahmad Dhani Soal Marga Tak Perlu Izin Presiden
Foto: Rayen Pono Protes Keras, Kasus Ahmad Dhani Soal Marga Tak Perlu Izin Presiden. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Penyanyi kenamaan Rayen Pono terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal kasus hukum yang melibatkan musisi Ahmad Dhani. Kasus ini bermula dari dugaan penghinaan terhadap marga "Pono" yang dipelesetkan menjadi kata yang tidak pantas oleh pentolan band Dewa 19 tersebut.

Laporan yang diajukan sejak 23 April 2025 ini menuding Ahmad Dhani melakukan pencemaran nama baik serta menyinggung suku tertentu. Rayen Pono merasa tindakan mengubah nama keluarganya menjadi kata "Porno" adalah sebuah pelecehan serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Perkembangan Penyelidikan dan Kendala Izin Presiden

Baru-baru ini, pelantun lagu "Tanya Hati" tersebut menyampaikan bahwa ia telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dari pihak kepolisian. Rayen menerima surat tersebut sekitar satu bulan yang lalu saat ditemui di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Meskipun ada perkembangan administratif, proses pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani ternyata masih terganjal oleh prosedur birokrasi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Dhani membutuhkan izin resmi dari Presiden Republik Indonesia karena statusnya sebagai anggota DPR RI.

Berikut adalah poin utama yang menjadi kendala dalam proses hukum tersebut:

  • Status Ahmad Dhani sebagai anggota aktif DPR RI yang memerlukan prosedur khusus dalam pemanggilan hukum.
  • Adanya instruksi untuk menunggu surat izin dari Presiden sebelum pihak kepolisian dapat melakukan pemeriksaan resmi.
  • Ketidaksinkronan persepsi hukum antara pihak pelapor dan penyidik mengenai perlunya izin tersebut.

Informasi yang diterima Rayen hingga saat ini belum mengalami perubahan signifikan terkait teknis pemanggilan sang musisi. Hal inilah yang kemudian memicu kritik dari pihak Rayen Pono terhadap jalannya proses penyelidikan.

Ketidaksesuaian Prosedur Menurut Rayen Pono

Rayen Pono menilai ada kekeliruan dalam penerapan aturan terkait izin pemanggilan anggota dewan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus yang ia laporkan masuk dalam kategori pelanggaran undang-undang khusus yang memiliki aturan main tersendiri.

Musisi berusia 43 tahun ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Suku dan Ras sebagai landasan laporannya. Menurutnya, dalam kasus berbasis undang-undang tersebut, izin dari Presiden seharusnya tidak bersifat wajib.

Argumen hukum yang disampaikan Rayen Pono meliputi beberapa hal berikut:

  • Ketentuan dalam UU MD3 menyatakan bahwa pemanggilan anggota dewan untuk kasus hukum tertentu tidak memerlukan izin Presiden.
  • Bukti-bukti terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Ahmad Dhani dianggap sudah sangat jelas dan memenuhi unsur pidana.
  • Adanya indikasi niat jahat atau mens rea yang sudah terlihat dari bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.

Penjelasan mengenai dasar hukum ini telah disampaikan Rayen kepada tim penyidik kepolisian. Namun, ia menyayangkan karena pihak kepolisian tetap memberikan jawaban yang sama dan bersikeras menunggu surat izin dari Presiden.

Tantangan Terbuka bagi Ahmad Dhani

Rayen Pono pun mempertanyakan alasan di balik belum hadirnya Ahmad Dhani untuk memberikan keterangan resmi kepada pihak berwajib. Ia menduga ada kekhawatiran dari pihak terlapor karena bukti-bukti yang ada sudah dianggap cukup kuat olehnya.

Ia bahkan sempat membandingkan sikap berani Ahmad Dhani dalam menghadapi permasalahan hukum lain dengan kasus yang ia laporkan saat ini. Rayen menilai ada perbedaan sikap yang mencolok ketika sang musisi berhadapan dengan laporan yang melibatkan nama baik marga keluarganya.

Rayen menegaskan tidak akan mundur dan akan terus memantau sejauh mana pihak kepolisian memproses laporannya. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa terhambat oleh status jabatan politik yang dimiliki oleh terlapor.

Artikel terkait

Rekomendasi