PT Xacti Indonesia Depok Resmi Tutup, 350 Karyawan Kena PHK Massal 2026

PT Xacti Indonesia Depok Resmi Tutup, 350 Karyawan Kena PHK Massal 2026
Foto: PT Xacti Indonesia Depok Resmi Tutup, 350 Karyawan Kena PHK Massal 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kabar kurang menyenangkan datang dari sektor industri di Jawa Barat menyusul berhentinya operasional sebuah pabrik elektronik besar. PT Xacti Indonesia yang berlokasi di Depok secara resmi menghentikan kegiatannya dan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan karyawannya.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, telah memberikan konfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut. Menurut keterangannya, sekitar 350 orang pekerja harus kehilangan mata pencaharian akibat penutupan pabrik ini.

PT Xacti Indonesia sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur perangkat teknologi yang cukup spesifik. Fokus utama produksi mereka meliputi perangkat pencitraan digital atau digital imaging, berbagai komponen elektronik, serta papan sirkuit cetak (PCB).

Said Iqbal mengungkapkan bahwa seluruh operasional perusahaan kini telah benar-benar berhenti total. Informasi mendetail mengenai kondisi ini didapatkan melalui laporan anggota KSPI dan koordinasi dengan pekerja dari perusahaan lain di kawasan pabrik tersebut.

Informasi utama mengenai penutupan operasional perusahaan ini adalah sebagai berikut:

  • Penyebab utama berakhirnya hubungan kerja adalah penutupan total seluruh aktivitas operasional pabrik.
  • Jumlah total tenaga kerja yang terdampak PHK diperkirakan mencapai 350 orang.
  • Lokasi pabrik yang berhenti beroperasi berada di wilayah administratif Kota Depok, Jawa Barat.
  • Jenis produk yang dihasilkan sebelumnya meliputi alat pencitraan digital dan komponen sirkuit elektronik.

Said menyampaikan kepastian mengenai kondisi ini pada Senin (25/5/2026) setelah melakukan verifikasi di lapangan. Ia menyebutkan bahwa proses ini menandai berakhirnya sejarah operasional PT Xacti di wilayah tersebut.

Sebelum adanya keputusan penutupan ini, PT Xacti Indonesia tercatat sebagai salah satu perusahaan yang tergabung dalam keanggotaan KSPI. Namun, status keanggotaan serikat tersebut diketahui sudah tidak aktif lagi dalam beberapa bulan belakangan.

Meski operasional perusahaan berakhir, Said memastikan bahwa proses transisi bagi para pekerja telah berjalan melalui mekanisme yang semestinya. Pendampingan dari serikat pekerja pun sudah selesai seiring dengan tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.

Berikut adalah ringkasan mengenai status perusahaan dan hak para pekerja yang terdampak:

Kategori Informasi Keterangan Detail
Status Keanggotaan Serikat Sudah tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir.
Status Pendampingan Dinyatakan selesai setelah ada kesepakatan manajemen dan buruh.
Besaran Pesangon Diberikan dua kali lipat dari ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Status Operasional Berhenti total (tutup permanen).

Tabel di atas menunjukkan bahwa meskipun terjadi PHK massal, manajemen tetap berupaya memenuhi kewajiban finansialnya kepada staf. Kesepakatan mengenai kompensasi menjadi poin krusial dalam penyelesaian hubungan industri ini.

Menurut Said Iqbal, para pekerja yang terkena dampak penutupan ini telah menerima hak mereka sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Nilai pesangon yang diberikan setara dengan dua kali ketentuan yang tercantum dalam regulasi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Kabar mengenai gelombang PHK di PT Xacti Indonesia ini menambah panjang daftar tantangan di sektor riil nasional. Fenomena ini juga terjadi di tengah laporan meningkatnya angka klaim jaminan kehilangan pekerjaan di berbagai sektor industri lainnya.

Sebelumnya, sektor pertambangan dan teknologi juga sempat dikabarkan mengalami tekanan serupa akibat perubahan kebijakan dan efisiensi global. Hal ini menjadi perhatian serius bagi organisasi buruh dalam memonitor kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Penutupan pabrik di Depok ini memberikan dampak sosial yang signifikan bagi ratusan keluarga pekerja yang terlibat. Pihak serikat pekerja berharap agar hak-hak yang telah diterima dapat membantu para buruh dalam masa transisi mencari pekerjaan baru.

Artikel terkait

Rekomendasi