Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali membuka program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk tahun 2026 melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim). Inisiatif ini telah berjalan sejak 2017 dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat.
Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Mahyudin, menyampaikan bahwa pengajuan untuk program ini tidak otomatis diterima. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon penerima manfaat dan proses verifikasi lapangan juga perlu dilakukan oleh tim teknis.
"Verifikasi dilakukan untuk menilai tingkat kerusakan dan status legalitas rumah calon penerima," ujar Adnan, dikutip Senin (11/05/2026). Ia menambahkan bahwa hingga tahun 2026, terdapat sekitar 787 unit yang mengajukan bantuan RTLH. Namun, angka ini bisa berubah bergantung pada hasil verifikasi lapangan.
Adnan juga menegaskan bahwa nilai bantuan masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp23 juta per unit. Rinciannya, Rp20 juta dialokasikan untuk material bangunan dan Rp3 juta untuk upah tenaga kerja. Harapannya, bantuan ini tepat sasaran dan bisa membantu yang benar-benar membutuhkan.
Simak 9 Kriteria Penerima Bantuan renovasi rumah atau RTLH:
- Berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
- Rumah mengalami kerusakan, namun tidak dalam kondisi rusak total.
- Lokasi rumah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Tanah dan bangunan milik sendiri serta merupakan rumah pertama.
- Tidak sedang dalam sengketa dengan pihak manapun.
- Tidak diperjualbelikan dalam jangka waktu tiga tahun sejak bantuan diterima.
- Belum pernah menerima bantuan RTLH dalam jangka waktu tiga tahun terakhir.
- Kerusakan rumah bukan akibat bencana alam.
- Bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan.
Dengan syarat-syarat ini, Pemkot Depok berharap program dapat lebih terarah dan bermanfaat bagi mereka yang paling membutuhkan.
```