Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2024-2026, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang cukup menggemparkan publik. Perkara ini berkaitan erat dengan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Syarief Sulaeman Nahdi, selaku Direktur Penyidikan Jampidsus, mengungkapkan bahwa Dadan diduga melakukan praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Tindakan melanggar hukum ini dilakukan bersama dua mantan wakilnya, yakni Sonny Sanjaya dan Lodewiyk Pusung.
Dugaan Pelanggaran dan Penahanan Para Tersangka
Selain manipulasi pengadaan barang, penyidik menemukan indikasi keterlibatan ketiga tersangka dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai Dapur MBG. Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari program prioritas pemerintah tersebut.
Pihak Kejaksaan kini telah melakukan penahanan terhadap Dadan beserta rekan-rekannya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Dadan Hindayana beserta dua tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jeratan pasal ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara signifikan.
Profil dan Latar Belakang Dadan Hindayana
Sebelum tersandung kasus hukum di Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana dikenal sebagai seorang akademisi yang cukup terpandang di bidangnya. Ia lahir pada 10 Juli 1967 dan memiliki latar belakang pendidikan serta keahlian yang kuat di sektor pertanian.
Dadan merupakan pakar entomologi yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Sebagai informasi, entomologi adalah cabang ilmu biologi yang secara khusus mempelajari tentang serangga dan interaksinya dengan manusia serta lingkungan sekitar.
Daftar tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi BGN:
- Dadan Hindayana: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2024-2026.
- Sonny Sanjaya: Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang terlibat dalam pengadaan jasa.
- Lodewiyk Pusung: Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang ikut serta dalam praktik lancung.
Daftar di atas menunjukkan jajaran pimpinan tertinggi BGN yang kini harus berurusan dengan hukum akibat dugaan pengelolaan program yang tidak transparan. Penangkapan ini merupakan buntut dari rangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung.
Detail Kasus dan Respons Pemerintah
Penyidikan mengungkap adanya modus operandi yang cukup rapi, di mana yayasan pengelola program MBG diduga memiliki afiliasi langsung dengan Dadan dan rekan-rekannya. Hubungan ini memperkuat indikasi adanya konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan di dalam badan tersebut.
Penetapan status tersangka ini dilakukan tepat setelah Dadan Hindayana secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Penggeledahan di kantor pusat BGN pun telah dilakukan oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam persidangan nanti.
Informasi penahanan para tersangka korupsi tata kelola program MBG:
| Nama Tersangka | Jabatan Terakhir | Lokasi Penahanan |
|---|---|---|
| Dadan Hindayana | Kepala BGN | Rutan Kejaksaan Agung |
| Sonny Sanjaya | Wakil Kepala BGN | Rutan Kejari Jakarta Selatan |
| Lodewiyk Pusung | Wakil Kepala BGN | Rutan Kejari Jakarta Selatan |
Tabel tersebut merinci lokasi penahanan para pimpinan BGN yang kini telah resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. Upaya penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri selama proses hukum berjalan.
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan merasa sedih atas ditetapkannya Kepala BGN sebagai tersangka korupsi. Hal ini mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu pilar penting dalam kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat luas.
Sementara itu, pihak berwenang lainnya seperti Purbaya menyampaikan bahwa laporan mengenai adanya penyimpangan ini sebagian berasal dari hasil audit internal. Hal ini membuktikan adanya fungsi pengawasan yang mulai berjalan ketat terhadap lembaga-lembaga baru bentukan pemerintah.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum di awal tahun 2026. Publik kini menanti transparansi lebih lanjut mengenai bagaimana nasib program Makan Bergizi Gratis setelah pimpinannya terjerat kasus hukum berat.