Pria di Jakut Tusuk Mantan Istri Saat Salaman di Nikahan Anak, Motifnya Mengejutkan

Pria di Jakut Tusuk Mantan Istri Saat Salaman di Nikahan Anak, Motifnya Mengejutkan
Foto: Pria di Jakut Tusuk Mantan Istri Saat Salaman di Nikahan Anak, Motifnya Mengejutkan. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Sebuah acara resepsi pernikahan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berubah menjadi mencekam setelah seorang pria lansia berinisial EF (67) nekat menusuk mantan istrinya, ES (55).

Insiden berdarah ini terjadi tepat di hadapan para tamu undangan saat prosesi bersalaman di atas pelaminan pada Sabtu (23/5) siang.

Kronologi Kejadian di Pelaminan

Peristiwa ini bermula ketika EF datang menghadiri pesta pernikahan anak kandungnya yang digelar di Jalan Sunter Karya Timur sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat naik ke atas panggung untuk memberikan selamat dan bersalaman, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam yang telah disiapkan sebelumnya.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, mengungkapkan bahwa pelaku memang sudah merencanakan aksi tersebut dengan membawa sebilah pisau di dalam tasnya.

Pelaku menusukkan pisau tersebut ke arah tubuh korban sebanyak satu kali di tengah suasana resepsi yang sedang berlangsung.

Motif Sakit Hati dan Surat Wasiat

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian menemukan sebuah surat yang ditulis oleh pelaku sebelum ia berangkat ke lokasi acara.

Surat tersebut berisi curahan hati pelaku mengenai rasa sakit hati dan dendam yang mendalam terkait permasalahan masa lalu selama mereka membina rumah tangga.

Berikut adalah beberapa poin utama terkait motif dan persiapan pelaku:

  • Pelaku telah menyiapkan sebilah pisau yang disembunyikan di dalam tas miliknya.
  • Ditemukan selembar surat berisi luapan emosi terkait masalah pernikahan mereka di masa lalu.
  • Aksi penusukan dilakukan saat momen sakral bersalaman di atas panggung pelaminan.
  • Dugaan kuat motif utama serangan ini adalah dendam pribadi yang sudah lama dipendam.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pemicu lain di balik tindakan nekat pria lansia tersebut.

Tindakan Hukum terhadap Pelaku

Polisi segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah menerima laporan dari warga dan langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Selain menangkap EF, petugas juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata dan menyita barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Informasi detil mengenai status hukum pelaku dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Kategori Keterangan
Identitas Pelaku EF (67 tahun)
Pasal yang Disangkakan Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP)
Jenis Pelanggaran Penganiayaan Berencana
Ancaman Hukuman Maksimal 4 tahun penjara

Saat ini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah momen kebahagiaan keluarga yang seharusnya berjalan khidmat dan penuh suka cita.

Artikel terkait

Rekomendasi