Jawa Timur telah menetapkan kuota baru untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini. Kuota tersebut secara khusus ditujukan bagi anak-anak buruh. Gubernur Khofifah mengumumkan kebijakan ini pada perayaan Hari Buruh, Rabu (1/5).
Kuota bagi anak-anak buruh ini ditetapkan sebesar 5% dan berlaku di semua SMA/SMK negeri di Jawa Timur. "Kami ingin memberikan hadiah kepada keluarga buruh dan pekerja yang kurang mampu serta difabel, berupa kuota 5 persen untuk anak mereka masuk SMA/SMK Negeri di seluruh Jawa Timur," ujar Khofifah melalui laman DPRD Provinsi Jawa Timur, Jumat (29/5/2026).
Syarat Jalur Afirmasi Anak Buruh SPMB Jawa Timur 2026:
- Calon siswa dapat memilih satu sekolah SMA di dalam atau luar rayon yang berbatasan. Untuk SMK, dapat memilih satu konsentrasi keahlian.
- Jalur afirmasi diberikan kepada siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program pemerintah terkait.
- Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Calon siswa harus memiliki nilai akademik minimal 85,00.
- Harus menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan akan menerima konsekuensi hukum jika memalsukan data.
Syarat Umum SPMB Jawa Timur 2026:
- Usia maksimum calon siswa adalah 21 tahun pada 1 Juli 2026, dibuktikan dengan akta atau surat keterangan lahir.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau setara, dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Lulusan tahun 2026 atau sebelumnya dari SMP/MTs atau yang setara.
- Jika lulusan tahun 2026 belum memiliki ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9.
- Peserta lulusan sebelum 2026 harus tidak sedang terdaftar di sekolah SMA/SMK dan tidak aktif di Dapodik atau Emis.
- Calon siswa harus terdaftar dalam Kartu Keluarga sesuai dengan tempat tinggal di dalam atau luar rayon berbatasan di Jawa Timur.
- KK harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran tahap pertama pada 11 Juni 2026.
- Nama orang tua/wali harus konsisten antara KK, ijazah, dan dokumen lainnya.
- Calon siswa yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.
Dengan kuota khusus ini, diharapkan bisa memberikan peluang dan motivasi lebih bagi anak-anak buruh di Jawa Timur.