Polres Serang berhasil meringkus dua pemuda berinisial HF (26) dan RA (26) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di kediaman salah satu pelaku yang berlokasi di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Saat penggerebekan berlangsung pada Sabtu (23/5) pagi, kedua pemuda tersebut kedapatan sedang bersantai sambil bermain ponsel. Petugas yang bergerak cepat langsung melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Tim Satresnarkoba kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam di wilayah Cikeusal.
Dipimpin oleh Iptu Gilang Ramadhan, petugas langsung menyisir rumah tersangka HF dan menemukan tas mencurigakan di lantai kamar. Di dalam tas berwarna hitam tersebut, polisi menemukan dua paket sabu serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tidak berhenti di situ, petugas memperluas area penggeledahan hingga ke bagian lemari pakaian pelaku. Hasilnya, ditemukan puluhan paket sabu tambahan beserta peralatan pendukung lainnya yang disembunyikan di sana.
Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari tangan pelaku:
- 24 paket kecil sabu yang sudah dikemas dan siap untuk diedarkan.
- 4 paket sabu ukuran sedang siap jual.
- 2 paket sabu yang ditemukan di dalam tas pelaku saat penggeledahan awal.
- 1 unit timbangan digital untuk menakar berat paket narkotika.
- 1 pak plastik klip bening sebagai pembungkus sabu.
- Unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi bisnis ilegal tersebut.
Secara total, polisi mengamankan 30 paket sabu yang rencananya akan disebarluaskan di wilayah Kabupaten Serang. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Serang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Motif Ekonomi dan Jaringan Pemasok
Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka HF mengungkapkan bahwa pasokan sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial IA di Jakarta Barat. Namun, transaksi dilakukan secara terputus tanpa pernah bertemu langsung sehingga pelaku tidak mengetahui lokasi pasti pemasoknya.
AKP Bondan Rahadiansyah selaku Kasatresnarkoba menambahkan bahwa motif utama kedua pelaku adalah himpitan ekonomi. Mereka mengaku terpaksa menjadi pengedar karena sulit mendapatkan pekerjaan setelah menyelesaikan pendidikan formal.
Ringkasan status hukum dan ancaman pidana bagi kedua tersangka:
| Kategori | Keterangan |
|---|---|
| Pasal yang Disangkakan | Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
| Ancaman Hukuman | Minimal 6 tahun penjara |
| Lama Beroperasi | Kurang lebih satu bulan terakhir |
| Wilayah Operasi | Kabupaten Serang dan sekitarnya |
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial IA. HF dan RA kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.