Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Paman Pembunuh Bocah di Bekasi, Motifnya Mengejutkan

Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Paman Pembunuh Bocah di Bekasi, Motifnya Mengejutkan
Foto: Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Paman Pembunuh Bocah di Bekasi, Motifnya Mengejutkan. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pihak kepolisian masih mendalami kondisi kejiwaan seorang pria berinisial G (18) yang nekat menghabisi nyawa keponakannya sendiri. Balita malang yang baru berusia dua tahun tersebut menjadi korban dalam insiden berdarah di Jatisampurna, Kota Bekasi.

Polres Metro Bekasi Kota telah mengajukan prosedur visum psikiatrikum untuk memastikan apakah tersangka mengidap gangguan mental. Hasil dari pemeriksaan medis ini nantinya akan menjadi penentu kelanjutan proses hukum terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan akhir. Setelah hasil visum keluar, kepolisian akan berkoordinasi dengan jaksa serta melakukan gelar perkara tambahan.

Status Hukum dan Ancaman Pidana bagi Tersangka

Meskipun kondisi kejiwaannya masih diperiksa, polisi telah menetapkan pemuda berusia 18 tahun tersebut sebagai tersangka utama. Atas perbuatannya, G terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama.

Rincian ancaman hukuman dan landasan hukum yang menjerat tersangka adalah sebagai berikut:

  • Pasal Berlapis: Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 458 KUHP.
  • Masa Hukuman: Ancaman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.
  • Sanksi Denda: Selain kurungan fisik, terdapat ancaman denda maksimal sebesar Rp 13 miliar.

Terkait kondisi kejiwaan, berdasarkan aturan hukum yang berlaku, terdapat ketentuan khusus bagi pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa. Hal ini diatur untuk menentukan apakah seseorang dapat dipidana atau harus menjalani perawatan medis.

Landasan Hukum Ketentuan Terhadap ODGJ
Pasal 38 & 39 KUHP Pelaku yang terbukti mengalami gangguan jiwa akut saat beraksi tidak dapat dijatuhi hukuman penjara.
Wewenang Hakim Hakim dapat memerintahkan pelaku untuk direhabilitasi di rumah sakit jiwa atau lembaga medis lainnya.

Ketentuan dalam tabel di atas menunjukkan bahwa status kesehatan mental tersangka akan sangat mempengaruhi vonis akhir di persidangan nanti. Jika terbukti sebagai ODGJ, fokus hukuman akan dialihkan pada pemulihan medis.

Motif Tragis di Balik Penusukan Balita

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap alasan mengejutkan yang memicu aksi keji tersebut. Tersangka G mengaku merasa terganggu oleh korban saat dirinya tengah asyik bermain gim (game).

Iqbal mengungkapkan bahwa saat kejadian, korban sedang memanjat di punggung tersangka. Merasa terganggu dengan kehadiran keponakannya itu, pelaku kemudian mengambil tindakan fatal dengan menusuk korban.

Tersangka diketahui mengambil dua bilah pisau dari dapur untuk melancarkan aksinya. Selain alasan terganggu saat bermain gim, ia juga mengklaim mendengar bisikan-bisikan gaib yang mendorongnya melakukan pembunuhan.

Pengakuan tersangka kepada penyidik juga mencakup keinginan aneh untuk segera bertemu dengan Tuhan. Serangkaian keterangan ini menjadi dasar kuat bagi polisi untuk meragukan stabilitas mental pemuda tersebut.

Peristiwa memilukan ini terjadi saat kondisi rumah hanya dihuni oleh pelaku dan korban. Sang nenek, yang merupakan ibu pelaku, sedang berada di luar rumah untuk bekerja mencari nafkah.

Nenek korban yang baru pulang pada malam hari terkejut mendapati cucu dan anaknya sudah tergeletak bersimbah darah. Secara spontan, ia langsung mengamankan senjata tajam dari tangan pelaku untuk mencegah kejadian yang lebih buruk.

Artikel terkait

Rekomendasi