Pihak kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan penyekapan terhadap seorang kakek berusia 80 tahun. Kasus yang menggemparkan warga Surabaya ini tidak hanya melibatkan tindakan perampasan kemerdekaan seseorang, namun juga disertai dengan motif ekonomi.
Hingga saat ini, polisi telah berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa dua orang pria yang bertindak sebagai eksekutor lapangan kini telah diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan Dua Eksekutor Asal Jawa Tengah
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya sebelumnya telah menangkap LA, seorang wanita berusia 31 tahun yang diduga kuat sebagai dalang atau tersangka utama dalam kasus ini. Penangkapan LA menjadi pintu masuk bagi petugas untuk memburu pihak-pihak lain yang turut membantu menjalankan rencana penyekapan tersebut.
Hasil dari penyidikan mendalam mengarah pada dua pria yang berperan langsung di lapangan sebagai eksekutor. Kedua tersangka baru tersebut memiliki inisial AJS, 31 tahun, serta UMTS yang berusia 38 tahun.
Identitas dan asal daerah kedua tersangka eksekutor yang berhasil diamankan petugas adalah sebagai berikut:
- Tersangka AJS: Pria berusia 31 tahun yang merupakan warga asal Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
- Tersangka UMTS: Pria berusia 38 tahun yang juga berasal dari desa dan kecamatan yang sama dengan AJS di wilayah Kabupaten Blora.
Kedua pria ini ditangkap setelah polisi mengantongi bukti keterlibatan mereka dalam membantu LA melakukan penculikan. Saat ini, mereka telah dibawa ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peran spesifik mereka dalam aksi tersebut.
Kronologi dan Lokasi Penyekapan Korban
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, memberikan konfirmasi resmi mengenai penangkapan kedua eksekutor tersebut pada hari Senin, 1 Juni. Menurut keterangannya, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan langsung dari keterangan yang diberikan oleh tersangka LA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AJS dan UMTS diduga kuat membantu LA dalam menculik serta menyekap korban berinisial KC. Korban yang sudah lanjut usia tersebut diketahui merupakan warga kawasan Tambaksari, Surabaya.
Rincian mengenai lokasi dan kondisi saat penyekapan berlangsung dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
| Kategori Informasi | Detail Keterangan |
|---|---|
| Lokasi Penyekapan | Perum Graha Cepu Indah Blok B, Karangboyo, Cepu, Jawa Tengah. |
| Waktu Kejadian | Dimulai pada bulan September 2025. |
| Kondisi Korban | Dilarang berkomunikasi dan tidak memiliki alat komunikasi. |
| Status Kebebasan | Dikunci dari luar rumah dan tidak boleh beraktivitas di luar. |
Selama berada di rumah kontrakan di wilayah Cepu tersebut, korban benar-benar terisolasi dari dunia luar. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa akses keluar masuk rumah sepenuhnya dikendalikan oleh AJS dan UMTS atas instruksi langsung dari LA.
Motif Ekonomi dan Skenario Hutang Fiktif
Keterlibatan AJS dan UMTS dalam aksi nekat ini didasari oleh imbalan materi yang dijanjikan oleh tersangka LA. Keduanya sepakat membantu menjalankan rencana jahat tersebut setelah mendapat jaminan sejumlah uang dari otak pelaku.
Untuk melancarkan aksi penyekapan, para pelaku menyusun skenario yang terencana agar tidak mengundang kecurigaan warga sekitar. Mereka mendatangi korban dengan berpura-pura sebagai petugas penagih utang atau debt collector yang dikirim untuk menagih kewajiban anak korban.
Para pelaku menekan dan memaksa kakek KC untuk segera melunasi utang yang sebenarnya tidak pernah ada atau bersifat fiktif. Tekanan psikologis ini digunakan sebagai alasan untuk membawa korban pergi dari rumahnya di Surabaya menuju tempat penyekapan.
AKP Hadi Ismanto menegaskan bahwa meskipun LA adalah otak di balik tindak pidana ini, peran AJS dan UMTS sangat krusial dalam operasional harian. Selama korban disembunyikan di Blora, kedua eksekutor inilah yang bertugas menyediakan kebutuhan dasar korban agar tetap bertahan hidup di dalam kontrakan.
Selain melakukan penyekapan, LA juga diketahui telah menguras tabungan milik korban yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 2 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut diduga telah habis digunakan oleh tersangka LA untuk memenuhi gaya hidup mewah dan berfoya-foya.
Kasus ini terus didalami oleh pihak berwenang untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan sanksi hukum yang setimpal. Polisi juga fokus pada pemulihan kondisi korban mengingat usianya yang sudah sangat renta saat mengalami trauma penyekapan.