Polisi Gerebek Pengedar Obat Terlarang di Jakpus, 1.802 Butir Disita: Modus Terbaru 2026

Polisi Gerebek Pengedar Obat Terlarang di Jakpus, 1.802 Butir Disita: Modus Terbaru 2026
Foto: Polisi Gerebek Pengedar Obat Terlarang di Jakpus, 1.802 Butir Disita: Modus Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik penjualan obat-obatan terlarang di beberapa wilayah Jakarta Pusat. Dalam operasi yang dilakukan secara serentak tersebut, pihak berwenang menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap ini.

Aparat kepolisian menyita total sebanyak 1.802 butir obat keras yang dijual secara ilegal kepada masyarakat. Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan mereka.

Lokasi Penangkapan dan Identitas Pelaku

Operasi penggerebekan berlangsung pada Rabu malam, 27 Mei 2026, yang menyasar tiga titik berbeda di kawasan Tanah Abang. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam. Tim Satresnarkoba bergerak cepat setelah mengumpulkan bukti yang cukup di lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai pusat transaksi.

Identitas tiga tersangka yang berhasil diringkus petugas adalah:

  • Inisial A (38): Terduga pengedar yang diamankan saat operasi berlangsung.
  • Inisial RAD (33): Salah satu pelaku yang terlibat dalam jaringan penjualan obat keras.
  • Inisial K (43): Tersangka ketiga yang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Ketiga pria tersebut saat ini tengah mendekam di tahanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 218 ribu yang diduga merupakan hasil dari transaksi ilegal.

Jenis Obat Terlarang yang Disita

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan berbagai macam jenis obat keras yang masuk dalam daftar kategori dilarang edar tanpa resep dokter. Berikut adalah rincian jenis obat-obatan yang ditemukan di lokasi kejadian.

Daftar barang bukti obat keras yang berhasil diamankan kepolisian:

  • Obat penenang jenis Heximer dan Tramadol.
  • Trihexyphenidyl serta pil Double Y.
  • Obat-obatan golongan psikotropika seperti Xanax, Dumolid, dan Alprazolam.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran obat-obatan ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Kombes Reynold menyatakan komitmennya untuk terus memutus rantai distribusi obat ilegal guna melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika.

Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus

Para pelaku kini terancam hukuman berat akibat perbuatannya menjual obat-obatan terlarang secara bebas. Penanganan kasus ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku mengenai kesehatan dan pidana.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka dalam kasus ini:

Dasar Hukum Keterangan Pelanggaran
Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 Ketentuan pidana terkait pelanggaran standar kesehatan.
Pasal 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 Subsidair mengenai pengelolaan obat tanpa izin resmi.
UU No. 1 Tahun 2026 Penyesuaian pidana untuk tindak kejahatan kesehatan.

Penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok utama yang menyuplai obat-obatan tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan kegiatan mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

Kombes Reynold menekankan bahwa peran aktif warga sangat krusial dalam menciptakan keamanan di lingkungan Jakarta Pusat. Pihaknya berjanji akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi