Polemik Foto Rumah Erin Taulany: Sunan Kalijaga Semprot Anggota DPR, Sebut ART Langgar Privasi 2026

Polemik Foto Rumah Erin Taulany: Sunan Kalijaga Semprot Anggota DPR, Sebut ART Langgar Privasi 2026
Foto: Polemik Foto Rumah Erin Taulany: Sunan Kalijaga Semprot Anggota DPR, Sebut ART Langgar Privasi 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kasus perselisihan antara Erin Taulany dengan asisten rumah tangganya, Hera, kini memasuki babak baru yang melibatkan perdebatan mengenai batasan privasi di ranah hukum. Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin melaporkan Hera atas dugaan pelanggaran privasi setelah sang ART merekam dan mengunggah kondisi rumah majikannya tanpa izin.

Persoalan ini menarik perhatian anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memberikan pandangan hukumnya terkait status foto hunian. Menurutnya, foto sebuah bangunan rumah sebenarnya tidak termasuk dalam kategori data pribadi yang mendapatkan perlindungan hukum secara spesifik dari negara.

Tanggapan Tegas Pihak Erin Taulany

Menanggapi pernyataan tersebut, pengacara Erin Taulany, Sunan Kalijaga, segera memberikan pembelaan terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa setiap pemilik properti memiliki hak mutlak untuk mendapatkan kenyamanan serta keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri.

Sunan menekankan bahwa segala aktivitas di dalam rumah bersifat sangat pribadi dan hanya boleh dibagikan atas persetujuan pemiliknya. Pernyataan ini disampaikan Sunan saat ditemui awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 18 Mei 2026.

Sunan Kalijaga juga meminta masyarakat untuk melihat kasus ini dari kacamata masyarakat umum demi objektivitas. Ia mengajak publik membayangkan perasaan mereka jika asisten rumah tangga yang bekerja di rumah mulai mengambil rekaman tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Ia menyoroti kekhawatiran yang timbul ketika seorang pekerja mulai mendokumentasikan kegiatan sehari-hari di dalam rumah secara sepihak. Menurutnya, tindakan tersebut bisa mengganggu ketenangan anggota keluarga yang tinggal di sana.

Poin-Poin Pelanggaran yang Disoroti :

  • Pengambilan Gambar Area Privat: Merekam bagian sensitif seperti kamar tidur tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara etika maupun aturan rumah tangga.
  • Melibatkan Anak-Anak: Konten yang diunggah secara sepihak melibatkan anak-anak Erin Taulany, sehingga dinilai sangat merugikan bagi perkembangan dan keamanan mereka.
  • Unggahan Tanpa Hak: Mengunggah konten ke media sosial secara diam-diam dan tanpa hak dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius di ruang digital.
  • Pelanggaran Kepercayaan: Tindakan ini dilakukan oleh orang dalam yang seharusnya menjaga kerahasiaan rumah tangga tempatnya bekerja.

Penjelasan di atas merangkum keberatan utama pihak Erin Taulany terhadap perilaku asisten rumah tangganya yang dianggap melampaui batas kewenangan. Sunan menegaskan bahwa tindakan mengunggah konten tanpa izin di media sosial telah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan dampak psikologis bagi korban yang privasinya terganggu secara tiba-tiba. Hingga saat ini, perseteruan antara mantan istri Andre Taulany dan asistennya tersebut masih terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi