Polda Metro Jaya (PMJ) melalui Satgas Pemburu Begal berhasil mengamankan 173 tersangka terkait rentetan kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ratusan tersangka tersebut kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat, yakni antara 7 hingga 15 tahun.
Kombes Iman Imanuddin selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa seluruh tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menerapkan berbagai pasal dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 untuk menjerat para pelaku.
Beberapa pasal yang diterapkan mencakup Pasal 476 hingga Pasal 306, dengan variasi masa tahanan berdasarkan tingkat kejahatan yang dilakukan. Iman menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Statistik Kasus dan Hasil Penangkapan
Selama periode Mei 2026, kepolisian menerima total 1.283 laporan mengenai tindakan kriminalitas di jalanan. Dari ribuan laporan tersebut, petugas berhasil mengungkap fakta di 870 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Berikut adalah rincian data laporan kejahatan jalanan yang masuk ke pihak kepolisian selama Mei 2026:
- Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak 651 laporan.
- Kasus pencurian biasa terdata mencapai 396 laporan.
- Laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berjumlah 209 kasus.
- Kasus pencurian dengan kekerasan (begal/curas) sebanyak 27 laporan.
Data tersebut menunjukkan tingginya angka kriminalitas jalanan yang menjadi fokus utama penanganan oleh tim khusus kepolisian. Meski banyak kasus telah terungkap, petugas masih terus bekerja untuk menyelesaikan sisa perkara yang ada.
Saat ini, Tim Pemburu Begal masih berupaya menuntaskan 413 perkara lain yang belum sepenuhnya terpecahkan. Dari total 173 tersangka yang ditahan, 38 orang diringkus langsung oleh tim Ditreskrimum PMJ, sementara 135 lainnya diamankan oleh jajaran Polres setempat.
Profil Tersangka dan Penyitaan Barang Bukti
Berdasarkan data asal wilayah, sebanyak 100 tersangka diketahui berasal dari kawasan Jabodetabek. Sementara itu, sisa tersangka lainnya merupakan pelaku yang datang dari luar wilayah Jabodetabek untuk beraksi di ibu kota dan sekitarnya.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan ratusan barang bukti dari tangan para pelaku sebagai berikut:
| Jenis Barang Bukti | Jumlah / Keterangan |
|---|---|
| Senjata Api dan Amunisi | 8 Pucuk |
| Senjata Tajam | 45 Bilah |
| Kendaraan Bermotor | 69 Unit Motor dan Mobil |
| Barang Elektronik | 84 Gawai dan Laptop |
| Barang Bukti Lainnya | 240 Unit (CCTV, Pakaian, Kunci T) |
Barang-barang bukti tersebut digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya, terutama pada kasus pencurian dengan kekerasan. Kunci letter T juga ditemukan sebagai alat utama yang digunakan dalam pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan besar-besaran ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan rasa aman bagi warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.