Polda Metro Jaya menyatakan sikap hormat terhadap hasil putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan ini berkaitan dengan permohonan yang diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Pihak kepolisian menegaskan akan menjalankan perintah pengadilan untuk terus memproses kasus hukum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan institusi Polri terhadap hukum dan keadilan bagi korban.
Respons Resmi Polda Metro Jaya Atas Putusan Hakim
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memberikan keterangannya kepada awak media pada Selasa, 2 Juni 2026. Beliau menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim di PN Jakarta Selatan.
Kombes Iman menjelaskan bahwa dalam menindaklanjuti putusan yang mengabulkan sebagian gugatan tersebut, pihaknya akan selalu merujuk pada aturan perundang-undangan. Pedoman hukum tetap menjadi dasar utama kepolisian dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum di Indonesia.
Selain itu, Polda Metro Jaya berencana memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara ini. Langkah koordinatif tersebut diharapkan dapat memperlancar proses hukum yang sedang berjalan agar tetap transparan dan akuntabel.
Kombes Iman memastikan bahwa komunikasi dengan stakeholder terkait akan terus dijaga agar tidak terjadi hambatan prosedural di kemudian hari. Hal ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus Andrie Yunus.
Klarifikasi Mengenai Status Penghentian Perkara
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya turut memberikan penjelasan mendalam. Ia menanggapi isu mengenai adanya anggapan bahwa proses hukum kasus penyiraman ini telah dihentikan secara diam-diam.
Kombes Budi menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat dua poin utama dalam gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon. Poin pertama mengenai dugaan penghentian perkara secara rahasia, dan poin kedua terkait tuduhan penundaan penanganan perkara yang berlarut-larut.
Namun, dalam persidangan, hakim tunggal menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi syarat dan akhirnya ditolak. Hakim tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan atau bertindak sengaja menunda kasus.
Berdasarkan pertimbangan hakim, penyidik hingga saat ini memang belum melakukan tindakan penghentian perkara apa pun. Oleh karena itu, klaim mengenai adanya penghentian penyidikan secara diam-diam dianggap tidak terbukti di dalam persidangan tersebut.
Meskipun menolak klaim penghentian perkara, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Inti dari putusan tersebut adalah memerintahkan Polda Metro Jaya untuk segera melanjutkan proses hukum atas laporan polisi yang telah masuk.
Detail Putusan Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Suparna yang membacakan putusannya secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menegaskan bahwa Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) memiliki kedudukan hukum yang sah untuk menggugat.
Hakim memerintahkan pihak kepolisian untuk melanjutkan penanganan terhadap laporan polisi bernomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut merupakan dasar hukum utama dari kasus penyiraman air keras yang terjadi pada 13 Maret 2026.
Salah satu fakta penting yang terungkap di persidangan adalah belum pernah adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3. Hal ini membuktikan bahwa secara formal administratif, status perkara ini sebenarnya masih terus berjalan di kepolisian.
Hakim Suparna menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selama ini masih berada dalam koridor aturan yang berlaku. Meskipun demikian, hakim memberikan catatan mengenai adanya potensi hambatan komunikasi antara pihak kepolisian dan masyarakat luas.
Miskomunikasi dan Transparansi Penanganan Kasus
Poin-poin penting yang menjadi perhatian hakim dalam putusan praperadilan ini antara lain:
- Penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dipastikan masih berlangsung secara aktif dan belum pernah dihentikan.
- Ditemukan adanya indikasi miskomunikasi di internal institusi kepolisian terkait penyampaian informasi perkembangan kasus kepada publik.
- Munculnya kebingungan di masyarakat setelah adanya pernyataan pejabat kepolisian mengenai pelimpahan barang bukti ke Puspom TNI dalam rapat bersama DPR.
- Masyarakat, terutama pihak korban, sempat berasumsi bahwa tugas Polda Metro Jaya sudah selesai setelah pelimpahan berkas tersebut dilakukan.
- Meskipun ada kesan lambat, hakim menilai kepolisian telah melakukan upaya seperti pemeriksaan saksi dan pengiriman surat pemberitahuan perkembangan perkara.
- Tindakan kepolisian sejauh ini belum dapat dikategorikan sebagai penundaan penyidikan yang disengaja atau undue delay.
Catatan dari hakim ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Polda Metro Jaya agar lebih transparan di masa depan. Keterbukaan informasi dianggap krusial agar tidak muncul persepsi negatif di kalangan masyarakat maupun keluarga korban penyiraman.
Analisis Peristiwa dan Proses Hukum di Pengadilan Militer
Dalam proses persidangan, hakim juga mempertimbangkan keterangan dari saksi Ravio Patra yang mewakili beberapa lembaga bantuan hukum seperti LBH Jakarta dan KontraS. Saksi tersebut telah melakukan analisis mendalam terhadap peristiwa penyiraman yang dialami Andrie Yunus.
Berdasarkan rekaman dari 34 titik CCTV, ditemukan dugaan keterlibatan setidaknya 16 orang pelaku dalam kejadian tersebut. Analisis ini memperkuat bukti bahwa penyerangan terhadap aktivis tersebut dilakukan secara terencana oleh sekelompok orang yang jumlahnya signifikan.
Perlu diketahui bahwa kasus ini awalnya ditangani melalui dua laporan berbeda di tingkat Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Namun, karena adanya kesamaan lokasi dan waktu kejadian, Bareskrim memutuskan untuk melimpahkan seluruh penanganan kasus ke Polda Metro Jaya.
Daftar terdakwa dari unsur TNI yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Jakarta:
| No. | Nama Terdakwa | Pangkat |
|---|---|---|
| 1 | Edi Sudarko | Serda |
| 2 | Budhi Hariyanto Widhi | Lettu |
| 3 | Nandala Dwi Prasetyo | Kapten |
| 4 | Sami Lakka | Lettu |
Data di atas merujuk pada personel tentara yang sedang diadili secara terpisah melalui mekanisme peradilan militer. Sementara itu, proses hukum yang diperintahkan dilanjutkan oleh PN Jakarta Selatan ini akan difokuskan pada pelaku-pelaku lain dari unsur sipil atau pihak terkait lainnya.