Polda Metro Jaya secara resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan umrah oleh Hanania Travel. Langkah ini diambil setelah polisi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa posko tersebut bertujuan untuk mendata seluruh jemaah yang merasa dirugikan. Para korban diharapkan segera melapor agar proses hukum dapat berjalan lebih maksimal.
Cara Melaporkan Kerugian ke Polda Metro Jaya
Masyarakat yang ingin membuat laporan diwajibkan membawa dokumen serta bukti pendukung transaksi yang telah dilakukan dengan pihak Hanania Travel. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap setiap data yang masuk di Subdirektorat Keamanan Negara.
Saluran pengaduan yang disediakan oleh pihak kepolisian meliputi:
- Layanan Tatap Muka: Mendatangi langsung kantor Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
- Waktu Operasional: Posko melayani masyarakat setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
- Layanan Digital: Menghubungi nomor pengaduan resmi melalui WhatsApp di 0813-1400-141.
Penyediaan layanan pengaduan ini diharapkan memudahkan jemaah yang tersebar di berbagai wilayah untuk memberikan keterangan. Kombes Budi Hermanto menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan banyak orang ini.
Detail Laporan dan Total Kerugian Korban
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menangani dua laporan polisi resmi terkait aktivitas Hanania Group. Salah satu laporan berasal dari pelapor berinisial JSP yang mewakili sebanyak 128 orang jemaah.
Berdasarkan data kepolisian, akumulasi kerugian dari kelompok pelapor tersebut menyentuh angka Rp 12,145 miliar. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan seiring dengan pengumpulan alat bukti yang cukup.
Berikut adalah ringkasan dua laporan utama yang tengah diproses:
| Pelapor | Jumlah Korban | Total Kerugian | Status Laporan |
|---|---|---|---|
| Inisial JSP | 128 Orang | Rp 12,145 Miliar | Tahap Penyidikan |
| Inisial NN | 2 Orang | Rp 78,8 Juta | Tahap Penyelidikan |
Selain laporan dari JSP, pelapor berinisial NN juga melaporkan kerugian puluhan juta rupiah karena gagal berangkat umrah sesuai jadwal. Pihak penyidik masih mendalami laporan NN untuk melihat keterkaitannya dengan kasus utama.
Status Hukum dan Penahanan Tersangka
Ahmad Syah Farhan selaku pimpinan tertinggi perusahaan telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 29 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
Penyidik kini tengah fokus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi serta mencari bukti tambahan. Selain itu, kepolisian juga sedang menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skema penipuan ini.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis mengenai penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aturan yang dikenakan merujuk pada Pasal 492, Pasal 486, serta Pasal 607 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Modus operandi yang dilakukan adalah menjanjikan keberangkatan umrah kepada jemaah yang sudah melunasi pembayaran paket. Namun, pada kenyataannya, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan meskipun jadwal yang dijanjikan telah lewat.