Polda Kaltim Resmi Pecat Oknum Polisi Beking Kampung Narkoba Gang Langgar Terbaru 2026

Polda Kaltim Resmi Pecat Oknum Polisi Beking Kampung Narkoba Gang Langgar Terbaru 2026
Foto: Polda Kaltim Resmi Pecat Oknum Polisi Beking Kampung Narkoba Gang Langgar Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengambil langkah tegas dengan memecat Bripka Dedy Wiratama dari keanggotaan Polri. Oknum polisi tersebut terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Samarinda.

Keputusan pemecatan ini resmi ditetapkan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto.

Kombes Yuliyanto menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah selesai dilaksanakan. "Iya, sudah di-PTDH," ujarnya saat memberikan konfirmasi pada Kamis (4/6/2026).

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini diselenggarakan pada awal pekan, tepatnya pada tanggal 2 Juni. Keputusan berat ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran berat yang dilakukan oknum tersebut.

Peran Oknum Polisi dalam Jaringan Narkoba

Kasus ini mencuat setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pengembangan penyidikan di Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda. Penyelidikan tersebut mengungkap adanya dukungan dari oknum aparat keamanan.

Bripka Dedy Wiratama diketahui memiliki peran krusial sebagai pengawas atau informan bagi para pengedar narkoba di lokasi tersebut. Peran ini sering disebut dengan istilah 'sniper' dalam jaringan mereka.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tugas Bripka DW adalah memantau setiap pergerakan orang yang masuk ke wilayah kampung narkoba. "Yang bersangkutan sudah diamankan oleh Satbrimob Polda Kaltim," ungkap Eko.

Setelah proses sanksi internal kepolisian ini rampung, Bripka DW tidak lantas bebas dari jeratan hukum. Ia masih harus menghadapi proses pidana terkait keterlibatan aktifnya dalam bisnis haram tersebut.

Detail Operasi Penggerebekan Gang Langgar

Operasi besar-besaran di Gang Langgar, Samarinda, sebelumnya dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri pada Kamis (16/5). Penggerebekan ini dipimpin oleh Kombes Handik Zusen bersama Kombes Kevin Leleury.

Dalam aksi tersebut, kepolisian berhasil meringkus sebanyak 11 orang tersangka. Salah satu yang ditangkap adalah Fernandes alias Nando yang diduga kuat berperan sebagai bandar utama di lokasi tersebut.

Berikut adalah ringkasan poin penting terkait kasus pemecatan oknum polisi tersebut:

  • Bripka Dedy Wiratama dijatuhi sanksi PTDH (Pecat) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri pada 2 Juni 2026.
  • Oknum tersebut berperan sebagai 'sniper' atau pemantau pergerakan orang di Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda.
  • Selain pemecatan, pelaku juga akan diproses secara pidana atas keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
  • Polisi mengamankan total 11 tersangka termasuk bandar besar dalam penggerebekan yang dilakukan pertengahan Mei lalu.

Poin-poin di atas merangkum tindakan tegas institusi Polri terhadap anggotanya yang terbukti melanggar hukum dan mencederai integritas kepolisian.

Brigjen Eko Hadi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Komitmen ini berlaku bagi warga sipil maupun oknum anggota kepolisian yang mencoba bermain di balik layar.

"Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi," pungkas Eko menutup keterangannya. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi anggota Polri lainnya agar tidak terjebak dalam jaringan narkotika.

Artikel terkait

Rekomendasi