Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik investasi bodong yang dijalankan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Kasus ini menarik perhatian publik karena nilai perputaran uangnya yang sangat fantastis.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng mencatat total perputaran uang dalam skema ilegal ini menyentuh angka Rp 4,6 triliun. Aktivitas tersebut berlangsung dalam kurun waktu tujuh tahun, terhitung sejak 2018 hingga 2025.
Kombes Djoko Julianto, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, menjelaskan bahwa selama periode tersebut telah terjadi sekitar 160 ribu transaksi. Informasi ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang.
Operasi Tanpa Izin Resmi
Meskipun memiliki perputaran uang triliunan rupiah, Koperasi BLN ternyata beroperasi secara ilegal tanpa pengawasan otoritas terkait. Koperasi ini tidak mengantongi izin usaha simpan pinjam yang sah dalam menjalankan kegiatannya.
Berdasarkan data NIB 1303230035928, perusahaan ini terbukti tidak memiliki legalitas untuk menghimpun dana dari masyarakat. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin penghimpunan dana kepada koperasi tersebut.
Kombes Djoko Julianto menekankan bahwa tindakan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan ini jelas menyalahi aturan. Ketiadaan izin ini menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk menindak tegas praktik koperasi tersebut.
Sebaran Korban di Jawa Tengah
Koperasi BLN diketahui memperluas jangkauannya dengan membuka banyak kantor cabang di berbagai wilayah. Tercatat ada 17 kantor cabang yang tersebar di seluruh Provinsi Jawa Tengah.
Pihak kepolisian saat ini memberikan perhatian khusus pada tiga cabang dengan jumlah korban paling banyak. Ribuan orang tercatat telah menyetorkan uang mereka ke cabang-cabang besar tersebut.
Berikut adalah rincian jumlah korban dari tiga cabang utama yang ditangani Polda Jateng:
- Cabang Salatiga: Memiliki jumlah nasabah atau penyimpan dana terbanyak mencapai 11.999 orang.
- Cabang Solo Raya: Mencatatkan jumlah masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 2.435 orang.
- Cabang Boyolali: Memiliki anggota atau penyimpan dana yang terdata sebanyak 1.200 orang.
Data tersebut menunjukkan betapa masifnya dampak kerugian yang dialami masyarakat di wilayah tersebut akibat investasi bodong ini. Polisi terus melakukan pendalaman untuk menuntaskan kasus yang melibatkan belasan ribu korban tersebut.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memeriksa legalitas sebuah lembaga keuangan sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Pastikan setiap layanan jasa keuangan telah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh OJK agar terhindar dari penipuan serupa.