Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Denpasar. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 2,3 kilogram.
Polisi menetapkan seorang pria bernama Guruh Krisna Adi Putra sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Penyelidikan dimulai setelah Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali menerima informasi mengenai transaksi narkotika di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan untuk melakukan pengintaian.
Tersangka akhirnya berhasil diringkus saat berada di sebuah kamar kos yang terletak di Gang Jatayu. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan barang bukti yang disimpan secara rapi di dalam tas belanja.
Berikut adalah rincian barang bukti yang ditemukan polisi saat penggeledahan berlangsung:
- Enam paket kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2.375,96 gram atau berat neto 2.250,44 gram.
- Satu unit telepon genggam yang diduga kuat sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika.
- Berbagai peralatan pendukung seperti timbangan digital, plastik klip kosong, dan sendok takar.
- Tas belanja dan tas kain berwarna hitam yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh pihak berwenang untuk kepentingan penyidikan. Penemuan ini menunjukkan skala peredaran yang cukup besar di wilayah hukum Polda Bali.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukum
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, menjelaskan bahwa petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka. Lokasi kedua ini berada di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Di tempat tinggalnya tersebut, polisi menemukan alat-alat pendukung lain yang biasa digunakan untuk memecah paket sabu sebelum diedarkan. Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya kini tengah diburu petugas.
Tabel ringkasan informasi kasus peredaran sabu di Denpasar:
| Kategori Informasi | Keterangan Detail |
|---|---|
| Identitas Tersangka | Guruh Krisna Adi Putra |
| Lokasi Penangkapan | Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara |
| Total Berat Sabu | 2,3 Kilogram (Bruto 2.375,96 gram) |
| Pasal yang Dijeratkan | Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika |
Tabel di atas merangkum poin-poin utama terkait penangkapan pengedar sabu yang dilakukan oleh jajaran Polda Bali. Data ini mengonfirmasi seriusnya ancaman hukuman yang membayangi pelaku peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih mendalam. Polisi masih berupaya mengungkap jaringan yang berada di balik pasokan sabu dalam jumlah fantastis tersebut.
Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman yang sangat berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia. Jeratan Pasal 114 ayat 2 membawa konsekuensi hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.