Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan tanggapan positif terhadap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota keterwakilan perempuan dalam pemilu. Keputusan tersebut menegaskan sanksi bagi partai politik yang gagal memenuhi syarat minimal 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan di sebuah daerah pemilihan.
Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai dan menghormati ketetapan hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa PKB sudah memiliki persiapan matang terkait stok kader perempuan untuk bertarung di ajang legislatif mendatang.
Jazilul menjelaskan bahwa partai memiliki struktur khusus bernama Perempuan Bangsa yang fokus pada proses kaderisasi secara aktif. Hal ini membuat PKB merasa tidak memiliki kendala berarti dalam memenuhi amanat undang-undang maupun putusan MK tersebut.
Komitmen Inklusivitas dalam Demokrasi
Ketua DPP PKB, Daniel Johan, turut menambahkan bahwa putusan MK ini bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pihak. Menurutnya, PKB sudah terbiasa menjalankan amanat Pasal 245 UU Pemilu mengenai kuota perempuan pada periode-periode sebelumnya.
Daniel memandang langkah MK ini sebagai bentuk penguatan terhadap kebijakan afirmasi bagi perempuan di panggung politik nasional. Baginya, kehadiran perempuan di parlemen bukan sekadar memenuhi syarat administrasi, melainkan kebutuhan untuk membangun demokrasi yang adil.
PKB terus berupaya memberikan ruang kepemimpinan yang luas dan dukungan penuh bagi kader perempuan di setiap tingkatan. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kebijakan publik yang lebih memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan generasi masa depan.
Detail Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi secara tegas menetapkan bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Partai politik yang melanggar aturan ini terancam digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan.
Ketentuan tersebut merupakan hasil dari putusan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5). Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pemohon yang merasa Pasal 245 UU Pemilu sebelumnya kurang tegas karena tidak mengatur sanksi bagi pelanggar.
Berikut adalah ringkasan perubahan aturan berdasarkan putusan MK tersebut:
- Partai politik wajib menyusun daftar bakal calon dengan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapil.
- Jika syarat kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi, KPU berwenang menggugurkan kepesertaan partai tersebut di dapil terkait.
- Putusan ini memperjelas penafsiran Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Aturan ini bertujuan memastikan kebijakan afirmasi bagi perempuan berjalan efektif dan memiliki kepastian hukum.
Melalui putusan ini, MK mengubah frasa dalam pasal tersebut agar memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat secara bersyarat. Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan untuk memperbaiki kualitas kontestasi demokrasi di Indonesia.
| Aspek Aturan | Sebelum Putusan MK | Sesudah Putusan MK |
|---|---|---|
| Kewajiban Kuota | Wajib 30 persen perempuan. | Wajib 30 persen perempuan. |
| Sanksi Pelanggaran | Tidak diatur secara eksplisit dalam pasal. | Parpol digugurkan dari kepesertaan di dapil terkait. |
| Wewenang KPU | Hanya menerima pendaftaran. | Wajib mencoret parpol yang tidak memenuhi kuota. |
Tabel di atas merangkum perbedaan signifikan terkait konsekuensi hukum yang kini harus dihadapi oleh partai politik jika tidak memenuhi kuota perempuan. Penegasan ini diharapkan dapat mendorong partai-partai untuk lebih serius dalam melakukan rekrutmen dan kaderisasi perempuan demi kesetaraan politik yang lebih baik.