Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., memberikan penjelasan penting terkait status peserta yang terkena diskualifikasi.
Peserta yang didiskualifikasi dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SNBT 2026 ternyata masih memiliki kesempatan untuk mendaftar melalui jalur seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Ketentuan Diskualifikasi dan Hak Peserta
Keputusan untuk tetap memperbolehkan peserta mendaftar jalur mandiri berlaku bagi mereka yang melakukan pelanggaran yang bersifat individual atau administratif.
Eduart menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin (25/5/2026) bahwa kebijakan ini diambil karena jenis pelanggaran tersebut tidak termasuk dalam kategori kecurangan berat sistemik.
Berikut adalah rincian jenis pelanggaran yang menyebabkan peserta didiskualifikasi dari UTBK 2026:
- Mencontek: Tindakan individu saat pengerjaan soal yang melibatkan 9 peserta.
- Memfoto soal: Terdapat 1 oknum teknisi ruang yang terdeteksi melakukan tindakan ini.
- Deteksi foto otomatis: Ketidaksesuaian yang ditemukan oleh sistem teknologi terhadap 174 peserta.
- Foto tidak sesuai: Sebanyak 7 peserta ditemukan menggunakan foto yang tidak memenuhi standar administrasi.
- Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai: Pelanggaran paling dominan yang mencakup 1.560 peserta.
Peserta yang masuk dalam daftar diskualifikasi di atas dipastikan tidak akan mendapatkan nilai UTBK karena tidak diikutkan dalam proses seleksi SNBT.
Meski tidak memiliki nilai UTBK, mereka tetap memiliki hak akses untuk mencoba keberuntungan masuk PTN melalui jalur mandiri di masing-masing universitas.
Sanksi Tegas bagi Pelaku Kecurangan Berat
Berbeda dengan diskualifikasi administratif, panitia SNPMB menerapkan sanksi yang jauh lebih berat bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan sistemik.
Peserta yang terlibat dalam penggunaan joki atau alat bantu terlarang akan langsung masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist.
Berikut adalah rincian data peserta yang dikenakan sanksi blacklist permanen:
| Jenis Pelanggaran Berat | Jumlah Peserta | Sanksi yang Diterima |
|---|---|---|
| Penggunaan joki (peserta pengganti) | 27 Peserta | Blacklist dari semua jalur masuk PTN |
| Penggunaan alat yang dilarang | 11 Peserta | Blacklist dari semua jalur masuk PTN |
Tabel tersebut menunjukkan ketegasan panitia dalam menjaga integritas ujian dengan menutup seluruh akses masuk PTN bagi pelaku kecurangan tersebut.
Eduart menegaskan bahwa mereka yang masuk kategori blacklist tidak hanya gagal di UTBK, tetapi juga dilarang mengikuti jalur mandiri maupun jalur masuk lainnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi seluruh peserta yang telah berjuang secara jujur dalam memperebutkan kursi di perguruan tinggi negeri.