Perekrut CPMI Ilegal ke Kamboja Kabur ke Luar Negeri, Polri Ajukan Red Notice Terbaru 2026

Perekrut CPMI Ilegal ke Kamboja Kabur ke Luar Negeri, Polri Ajukan Red Notice Terbaru 2026
Foto: Perekrut CPMI Ilegal ke Kamboja Kabur ke Luar Negeri, Polri Ajukan Red Notice Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pihak kepolisian terus memburu LA, seorang wanita yang diduga menjadi otak perekrutan dan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Kamboja. Wanita asal Bangka Belitung ini kini diduga telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.

Guna melacak keberadaan pelaku, Polres Bandara Soekarno-Hatta telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Langkah ini diambil untuk mengajukan permohonan red notice kepada Interpol agar pelaku dapat segera ditangkap di lokasi pelariannya.

Kapolres Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, mengonfirmasi bahwa LA telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum terdeteksi kabur. Ia menegaskan bahwa pengajuan red notice merupakan upaya serius Polri dalam menangani kasus perdagangan orang di kancah internasional.

Wisnu menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk membongkar tuntas jaringan pengiriman pekerja migran non-prosedural ini. Penyelidikan difokuskan pada para koordinator yang menjanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Kamboja kepada para korban.

Kronologi Pengungkapan Kasus di Bandara Soetta

Kasus ini mulai terendus pada Sabtu, 17 Januari 2026, ketika petugas mencurigai keberangkatan dua orang wanita di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya, yang berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara, berencana terbang menuju Phnom Penh, Kamboja.

Saat diamankan, mereka diketahui menggunakan maskapai TransNusa menuju Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan dengan Cambodia Airways. Modus yang digunakan para pelaku adalah menyamarkan keberangkatan para CPMI tersebut sebagai perjalanan wisata biasa.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa kedua korban tergiur tawaran pekerjaan melalui media sosial. Mereka bergabung dalam sebuah grup WhatsApp dengan nama "Liburaaannnnn" yang menjadi sarana komunikasi perekrut.

Para korban dijanjikan berbagai fasilitas menarik untuk bekerja di luar negeri secara ilegal:

  • Gaji tetap sebesar Rp10 juta setiap bulan sebagai admin judi online.
  • Keberangkatan tanpa biaya alias gratis karena ditanggung oleh agen.
  • Pendampingan penuh selama proses keberangkatan di bandara.
  • Proses administrasi yang diklaim cepat dan praktis tanpa melalui prosedur resmi.

Daftar penawaran tersebut berhasil menarik minat para korban yang tidak menyadari risiko besar bekerja secara non-prosedural. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak masuk akal.

Keterlibatan Oknum Lapangan dan Ancaman Pidana

Dalam pengembangan kasus, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial RR yang berperan sebagai pendamping di lapangan. RR bertugas mengatur tiket, mengarahkan posisi di bandara, hingga menjembatani korban dengan pihak tertentu di area imigrasi.

Berdasarkan pengakuannya, RR mendapatkan perintah dari seseorang berinisial F dan menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk satu kali pendampingan. Praktik ini menunjukkan adanya pembagian peran yang rapi dalam sindikat pengiriman pekerja ilegal tersebut.

Penyidik menemukan fakta bahwa para korban diberangkatkan tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang sah. Mereka tidak dibekali dokumen perlindungan, pelatihan kerja, asuransi, maupun pembekalan akhir yang menjadi syarat wajib pemerintah.

Data ringkasan terkait penanganan kasus CPMI ilegal oleh Polres Bandara Soetta:

Kategori Informasi Detail Keterangan
Target Negara Tujuan Kamboja, Vietnam, Thailand
Jumlah Keberangkatan Digagalkan 89 kasus (Januari - Mei 2026)
Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 10 Tahun
Denda Maksimal Rp15 Miliar

Tabel di atas merangkum skala penindakan yang telah dilakukan pihak kepolisian di wilayah Bandara Soekarno-Hatta sepanjang awal tahun 2026. Angka tersebut menunjukkan tren pengiriman pekerja ilegal ke negara-negara Asia Tenggara yang masih cukup tinggi.

Sebagai barang bukti, polisi telah menyita dua paspor milik korban beserta boarding pass tujuan Kuala Lumpur dan Phnom Penh. Para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hukuman berat berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda belasan miliar rupiah menanti para sindikat ini. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka perdagangan manusia di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi