Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menjadwalkan perilisan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs tahun 2026. Pengumuman penting ini rencananya akan dibuka secara resmi pada Selasa, 26 Mei 2026, tepat pukul 13.00 WIB.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengonfirmasi kabar tersebut secara langsung. Hasil ujian untuk tingkat dasar dan menengah ini akan tersedia secara menyeluruh bagi instansi terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan Toni dalam acara Taklimat Media yang berlangsung di Gedung E Komplek Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat. Pihak sekolah nantinya dapat memantau hasil ujian tersebut melalui situs resmi pada alamat https://tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka/.
Integrasi Sistem dan Penerimaan Murid Baru
Toni menjelaskan bahwa sistem TKA saat ini sudah terintegrasi dengan berbagai platform digital milik pemerintah daerah. Sinergi ini bertujuan agar hasil nilai tes dapat segera digunakan untuk kepentingan administratif di tingkat lokal.
Fungsi utama dari integrasi data ini adalah untuk mendukung proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dengan demikian, aliran data nilai ke tiap daerah dipastikan berjalan lancar sesuai jadwal pendaftaran di masing-masing wilayah.
Meskipun sistem pusat sudah siap, setiap daerah memiliki kewenangan tersendiri dalam menentukan bobot nilai TKA. Hal ini disesuaikan dengan kebijakan pendidikan yang berlaku di setiap provinsi maupun kabupaten dan kota.
Prosedur Pengumuman dan Akses Hasil TKA
Penting bagi orang tua dan murid untuk memahami bahwa hasil TKA tidak dapat diakses secara mandiri layaknya pengumuman masuk perguruan tinggi. Hasil ujian akan didistribusikan terlebih dahulu melalui birokrasi pendidikan yang resmi.
Data nilai akan dikirimkan kepada Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk dilakukan proses verifikasi. Setelah tahap validasi di tingkat wilayah selesai, barulah informasi tersebut diteruskan ke masing-masing sekolah.
Langkah sekolah dalam memproses hasil ujian murid:
- Pihak sekolah masuk ke laman resmi TKA untuk mengunduh dokumen Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA).
- Guru atau staf sekolah melakukan verifikasi ulang terhadap biodata lengkap murid, termasuk nama dan tanggal lahir.
- Sekolah wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ke sistem aplikasi.
- Setelah proses unggah berhasil, sistem akan menerbitkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) untuk setiap murid.
Setelah seluruh tahapan administrasi di atas terpenuhi, sekolah baru diperbolehkan mencetak sertifikat resmi untuk dibagikan kepada peserta didik. Dokumen inilah yang akan menjadi bukti sah pencapaian akademik murid.
Pihak BKPDM juga memberikan kelonggaran bagi sekolah yang ingin menginformasikan nilai lebih awal melalui daftar kolektif. Namun, sangat disarankan agar penyampaian nilai tetap dilakukan melalui Sertifikat Hasil TKA agar lebih personal dan akurat.
Prosedur ketat ini diterapkan untuk menjamin keabsahan data sebelum sampai ke tangan murid. Pastikan pihak sekolah telah menyelesaikan verifikasi agar sertifikat dapat segera diterima oleh para siswa.
| Informasi Utama | Detail Pengumuman |
|---|---|
| Tanggal Pengumuman | Selasa, 26 Mei 2026 |
| Waktu Perilisan | 13.00 WIB (Jam 1 Siang) |
| Jenjang Pendidikan | SD/MI dan SMP/MTs Sederajat |
| Laman Akses Sekolah | tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka/ |
Tabel di atas merangkum jadwal dan akses penting terkait pengumuman TKA 2026. Harap diperhatikan bahwa akses web tersebut dikhususkan bagi pihak pengelola sekolah untuk mengunduh hasil kolektif.