Pemerintah Bakal Coret 1.600 Penginapan Tak Berizin dari OTA Terbaru 2026

Pemerintah Bakal Coret 1.600 Penginapan Tak Berizin dari OTA Terbaru 2026
Foto: Pemerintah Bakal Coret 1.600 Penginapan Tak Berizin dari OTA Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata mengambil langkah tegas terhadap ribuan penginapan yang belum memiliki izin resmi. Mulai 1 Agustus 2026, usaha akomodasi yang tetap ilegal akan dihapus secara permanen dari seluruh platform Online Travel Agent (OTA).

Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka pendek pemerintah untuk membenahi tata kelola ekosistem usaha pariwisata. Menteri Pariwisata, Widianti Putri Wardhana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat di sektor perhotelan.

Data Ribuan Penginapan Ilegal Teridentifikasi

Kementerian Pariwisata saat ini sudah mengantongi data valid mengenai pelaku usaha nakal yang belum mengantongi legalitas. Tercatat ada sekitar 1.600 unit akomodasi yang saat ini masih bebas menjajakan layanannya di berbagai platform pemesanan daring.

Data yang telah diverifikasi tersebut akan diserahkan langsung kepada pihak penyedia layanan OTA untuk ditindaklanjuti. Daftar penginapan yang tidak patuh aturan akan dicoret jika tidak segera menyelesaikan proses perizinan dalam waktu dekat.

Menteri Widianti menegaskan bahwa pihaknya sempat memperpanjang batas waktu pengurusan dokumen hingga 31 Mei 2026. Setelah melewati tenggat tersebut, pemerintah memberikan kesempatan terakhir bagi pelaku usaha untuk melengkapi administrasi sebelum tindakan tegas diberlakukan.

Berikut adalah rincian linimasa penertiban akomodasi pariwisata yang ditetapkan pemerintah:

  • 31 Mei 2026: Batas akhir pendaftaran dan pelaporan status perizinan awal bagi pelaku usaha.
  • Juni - Juli 2026: Masa sanggah dan verifikasi bagi pengusaha untuk menyerahkan bukti izin atau memproses izin baru.
  • 1 Agustus 2026: Penghapusan (delisting) resmi dilakukan oleh OTA bagi usaha yang gagal memenuhi persyaratan.

Pelaku usaha masih memiliki waktu dua bulan untuk mengajukan protes atau memberikan bukti legalitas jika mereka merasa sudah terdaftar. Namun, jika dokumen tetap tidak tersedia hingga batas waktu yang ditentukan, platform OTA wajib mencabut layanan mereka.

Menciptakan Persaingan Usaha yang Adil

Fokus utama dari penertiban ini adalah untuk memastikan seluruh pelaku usaha pariwisata beroperasi secara legal dan memenuhi kewajiban pajak. Pemerintah ingin melindungi pengusaha hotel dan penginapan resmi yang selama ini telah mematuhi aturan pemerintah.

Persaingan yang setara atau even playing field menjadi poin krusial yang ingin dicapai lewat kebijakan delisting ini. Dengan adanya izin resmi, setiap akomodasi memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan standar layanan dan kontribusi terhadap negara.

Syarat utama bagi pengelola akomodasi untuk tetap tayang di platform OTA adalah:

Syarat Legalitas Keterangan Singkat
Nomor Induk Berusaha (NIB) Identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.
KBLI Pariwisata Kategorisasi bidang usaha yang sesuai dengan sektor akomodasi.
Kepatuhan Pajak Kewajiban setoran pajak daerah atau pusat sesuai aturan berlaku.

Ringkasan syarat di atas menjadi acuan bagi platform digital dalam menyeleksi mitra akomodasi mereka ke depannya. Hal ini bertujuan agar konsumen mendapatkan jaminan keamanan dan kualitas saat menginap di berbagai destinasi wisata.

Selain menertibkan daftar yang sudah ada, Kemenpar juga menginstruksikan OTA untuk menutup pintu bagi pendaftar baru tanpa dokumen lengkap. Mulai saat ini, setiap penginapan baru wajib menyertakan NIB dan KBLI yang sesuai sebagai syarat mutlak bergabung.

Kebijakan cut-off ini diharapkan dapat menghentikan pertumbuhan akomodasi ilegal yang merugikan ekosistem pariwisata nasional. Pemerintah optimis langkah ini akan meningkatkan standar kualitas penginapan di Indonesia secara signifikan.

Artikel terkait

Rekomendasi