Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melontarkan kritik keras terhadap tuntutan yang diajukan Oditurat Militer II-07 dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Kuasa hukum Wakil Koordinator Kontras tersebut merasa keberatan dengan ringannya masa hukuman yang diajukan bagi para pelaku.
Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam aksi kekerasan ini hanya dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Pihak TAUD menyayangkan tuntutan tersebut karena dinilai tidak sebanding dengan dampak fisik dan psikis yang dialami korban.
Sorotan Terhadap Ketiadaan Tuntutan Pemecatan
Kekhawatiran utama para pendamping hukum Andrie Yunus adalah potensi vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dengan tuntutan jaksa militer yang rendah, hakim memiliki ruang untuk memberikan hukuman yang jauh lebih ringan bagi para terdakwa.
Selain soal durasi penjara, TAUD juga menemukan kejanggalan besar pada berkas tuntutan yang dibacakan oleh oditur militer tersebut. Oditur diketahui tidak memasukkan hukuman pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap keempat personel BAIS TNI itu.
Keputusan untuk tidak menuntut pemecatan dianggap sebagai langkah yang mencederai keadilan dan akuntabilitas di lingkungan militer. Kondisi ini pun memperkuat alasan bagi pihak Andrie Yunus untuk terus menyatakan keberatan terhadap jalannya proses hukum di Pengadilan Militer.
Pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak TAUD melalui siaran persnya pada Kamis (04/06/2026) menegaskan pandangan mereka:
- Tidak adanya tuntutan pemecatan dianggap sebagai bukti bahwa sistem perlindungan institusi TNI terhadap anggotanya masih sangat kuat dalam perkara ini.
- Situasi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa penyerangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindakan pribadi atau oknum semata.
- Muncul indikasi adanya keterkaitan dengan relasi kepentingan yang lebih luas dan direncanakan secara institusional.
- Proses hukum di peradilan militer dinilai sangat rentan terhadap konflik kepentingan yang merugikan pihak korban.
Secara garis besar, TAUD memandang bahwa mekanisme peradilan yang sedang berjalan justru melindungi pelaku dari sanksi yang lebih berat. Padahal, penyerangan dengan menggunakan zat kimia berbahaya merupakan tindak pidana serius yang mengancam keselamatan nyawa seseorang.
Daftar Perkembangan Terkait Kasus Andrie Yunus
Berikut adalah rangkuman beberapa fakta dan kronologi hukum terkait kasus penganiayaan Wakil Koordinator Kontras tersebut:
| Aspek Informasi | Detail Keterangan |
|---|---|
| Identitas Pelaku | Empat anggota aktif Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. |
| Tuntutan Jaksa | Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan tanpa tuntutan pemecatan. |
| Lokasi Persidangan | Pengadilan Militer II-08 Jakarta. |
| Status Korban | Andrie Yunus, Wakil Koordinator Kontras yang diserang air keras. |
| Pernyataan Menhan | Sempat berjanji bahwa pelaku penyerangan akan dihukum seberat-beratnya. |
Tabel di atas merangkum status hukum terakhir yang memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban maupun aktivis hak asasi manusia di Indonesia. Perbedaan antara pernyataan petinggi pertahanan dengan tuntutan nyata di lapangan menjadi poin yang terus diperdebatkan.
Kasus ini sebelumnya juga sempat melalui proses praperadilan di mana hakim memerintahkan kepolisian untuk tetap mengusut tuntas kasus ini. Hal ini terjadi setelah muncul dinamika hukum mengenai kewenangan penyidikan antara pihak sipil dan militer.
Meskipun pihak TNI mengklaim telah mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku, keraguan publik terhadap transparansi peradilan militer terus mengemuka. Banyak pihak mendesak agar sanksi administratif berupa pemecatan tetap dijalankan sebagai bentuk ketegasan institusi.
Penyerangan terhadap aktivis seperti Andrie Yunus dipandang sebagai ancaman bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di tanah air. Oleh sebab itu, TAUD berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan yang substantif bagi klien mereka.