Kepala Investasi atau Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, memberikan tanggapan terkait isu sanksi bagi para eksportir. Hal ini berkaitan dengan kewajiban ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan segera berlaku.
Pandu menegaskan bahwa wewenang mengenai pemberian sanksi sepenuhnya berada di tangan pemerintah selaku regulator. Menurutnya, Danantara hanya memiliki peran sebagai pelaksana atau operator dalam skema kebijakan ekspor satu pintu tersebut.
Komentar ini muncul menyusul kekhawatiran mengenai eksportir yang mungkin masih melakukan pengiriman barang secara mandiri setelah tanggal 1 Juni 2026. Pandu menjelaskan posisi lembaganya saat menghadiri acara Investor Daily Round Table di Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2026.
"Masalah sanksi itu kembali lagi kepada pihak regulator. Kami di sini bertindak sebagai operator saja," ujar Pandu menjelaskan fungsi Danantara dalam struktur kebijakan baru tersebut.
Peran Regulator dan Pelaksana Ekspor
Lebih lanjut, Pandu merincikan bahwa aturan main mengenai kegiatan ekspor akan digodok oleh kementerian-kementerian teknis terkait. Ia menyebutkan lembaga seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan sebagai pemegang mandat regulasi.
Status PT DSI saat ini telah resmi menjadi bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan fokus pada operasional. Pandu menekankan adanya pemisahan yang jelas antara pihak yang membuat kebijakan dengan pihak yang menjalankan bisnis di lapangan.
"Dari sisi regulasi, nantinya akan berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian serta Kemendag. Kami fokus pada sisi operasional sebagai DSI," tambah Pandu dalam keterangannya kepada awak media.
Rangkuman pembagian tugas dalam kebijakan ekspor satu pintu:
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: Bertanggung jawab atas perumusan kebijakan makro dan regulasi utama terkait ekspor.
- Kementerian Perdagangan: Menangani aspek teknis peraturan perdagangan dan pengawasan ekspor di pasar internasional.
- PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI): Bertindak sebagai operator tunggal atau pelaksana ekspor satu pintu bagi komoditas tertentu.
- Eksportir Swasta/BUMN: Mengikuti prosedur ekspor melalui sistem terintegrasi yang dikelola oleh Danantara mulai Juni mendatang.
Pembagian peran ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem ekspor yang lebih tertata dan terkendali oleh negara. Dengan demikian, diharapkan terdapat standarisasi dalam proses pengiriman komoditas ke luar negeri.
Implementasi Bertahap Mulai Juni 2026
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengonfirmasi bahwa kebijakan ini akan dimulai pada 1 Juni 2026. Penerapan ekspor melalui PT DSI ini merupakan langkah besar dalam tata kelola sumber daya alam nasional.
Pemerintah berencana melakukan implementasi secara perlahan untuk memastikan transisi berjalan mulus bagi seluruh pelaku usaha. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk melihat efektivitas sistem ini dalam tiga bulan pertama masa berlakunya.
Berikut adalah ringkasan jadwal dan rencana pelaksanaan ekspor satu pintu yang telah disusun oleh pemerintah:
| Tahapan Pelaksanaan | Waktu Pelaksanaan | Detail Fokus Kegiatan |
|---|---|---|
| Peluncuran Kebijakan | 1 Juni 2026 | Pemberlakuan wajib ekspor melalui satu pintu PT DSI. |
| Masa Transisi Awal | Juni - Agustus 2026 | Implementasi bertahap pada komoditas tertentu seperti batu bara. |
| Periode Evaluasi | September 2026 | Penilaian menyeluruh terhadap kendala teknis dan efisiensi sistem. |
| Perluasan Komoditas | Sesuai Hasil Evaluasi | Penambahan jenis produk turunan lain seperti nikel dan sawit. |
Data di atas menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki struktur ekspor nasional melalui manajemen yang lebih terpusat. Evaluasi tiga bulanan menjadi kunci untuk meminimalisir gangguan distribusi di pasar global.
Isu Strategis dan Tantangan Danantara
Selain soal sanksi, Danantara juga tengah menjadi sorotan terkait rencana mereka mengambil keuntungan dari ekspor komoditas strategis. Komoditas seperti batu bara dan mineral lainnya menjadi fokus utama dalam mendulang profit bagi negara.
Pandu Sjahrir juga sempat memastikan bahwa pihaknya tidak ragu untuk merekrut tenaga ahli profesional dari luar negeri. Langkah ini diambil guna memastikan pengelolaan PT DSI dilakukan dengan standar global yang tinggi.
Meskipun demikian, kebijakan ini tidak lepas dari pro dan kontra, terutama dari sektor perkebunan dan mineral. Munculnya klasifikasi nikel yang cukup rumit untuk diekspor lewat Danantara sempat memicu kebingungan di kalangan pelaku industri tambang.
Di sisi lain, para petani sawit juga menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap kebijakan satu pintu ini. Sebagian pihak berpendapat bahwa birokrasi baru ini berpotensi merugikan posisi tawar petani dalam rantai pasok ekspor minyak sawit.
Hingga saat ini, Danantara masih terus mengkaji kemungkinan masuknya produk turunan nikel ke dalam sistem ekspor satu pintu. Semua langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari kekayaan sumber daya alam yang melimpah.