Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 kini tengah menjadi pusat perhatian sekaligus memicu polemik di kalangan pendidik. Aturan ini mengatur tentang penugasan guru non-ASN pada sekolah negeri di bawah naungan pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menata tenaga pengajar honorer yang ada. Fokus utamanya adalah mereka yang telah resmi terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga batas waktu 31 Desember 2024.
Nasib Guru yang Belum Terdaftar di Dapodik
Muncul pertanyaan besar mengenai masa depan guru honorer yang belum masuk dalam sistem pendataan tersebut sebelum tenggat waktu berakhir. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, memberikan penjelasan terkait arah kebijakan kementerian saat ini.
Nunuk menyatakan bahwa SE tersebut diterbitkan sebagai langkah menjalankan mandat Undang-Undang ASN Nomor 2 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan penataan tenaga kerja non-ASN di lingkungan instansi pemerintah harus segera dirampungkan.
Pemerintah menjadikan basis data Dapodik per Desember 2024 sebagai acuan tunggal dalam proses pemetaan tenaga pendidik ini. Langkah tegas ini diambil agar pemerintah memiliki angka pasti mengenai jumlah guru yang ada di lapangan.
Beberapa poin utama terkait kebijakan penataan guru honorer saat ini:
- Fokus utama pemerintah adalah melakukan pendataan yang akurat melalui sistem Dapodik.
- Pemerintah menargetkan tidak ada lagi guru dengan status non-ASN di sekolah negeri di masa depan.
- Data yang valid diperlukan untuk menentukan jumlah formasi ASN yang akan dibuka pada seleksi mendatang.
- Kesejahteraan guru menjadi tujuan akhir dari upaya penataan status kepegawaian ini.
Melalui proses pendataan yang ketat, pemerintah berharap dapat menjamin kesejahteraan para pengajar secara lebih pasti. Jika pintu pendataan terus dibuka tanpa batas waktu, maka target penghapusan status honorer di sekolah negeri sulit untuk tercapai.
Peluang Mengikuti Seleksi ASN
Mengenai peluang guru yang belum masuk Dapodik untuk ikut seleksi, Nunuk menyebutkan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada hasil evaluasi setelah penataan ini selesai. Seleksi ASN nantinya diharapkan tetap menjunjung prinsip keadilan bagi semua pihak.
Nunuk menambahkan bahwa sekolah swasta masih memiliki kewenangan mandiri dalam mengelola tenaga pendidiknya sesuai kebijakan internal masing-masing. Pihak kementerian saat ini sedang memastikan kebutuhan formasi riil agar tidak terjadi penumpukan tenaga kerja yang tidak terdata.
Berikut adalah ringkasan mengenai cakupan dan tujuan kebijakan penataan guru berdasarkan penjelasan resmi Kemendikdasmen:
| Aspek Kebijakan | Keterangan dan Batasan |
|---|---|
| Dasar Hukum | SE Mendikdasmen No 7 Tahun 2026 & UU ASN No 2 Tahun 2023 |
| Batas Waktu Dapodik | Terdaftar paling lambat 31 Desember 2024 |
| Target Utama | Penghapusan status guru honorer di sekolah negeri |
| Tujuan Akhir | Kepastian status ASN dan jaminan kesejahteraan guru |
Tabel di atas merangkum bagaimana pemerintah berusaha menciptakan sistem kepegawaian guru yang lebih terstruktur dan terlindungi secara hukum. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa setiap pengajar memiliki status yang jelas di mata negara.
Kritik dari Federasi Serikat Guru
Kebijakan ini mendapatkan respons kritis dari Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahriza Marta Tanjung. Ia meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap guru honorer yang saat ini sudah aktif mengajar namun belum masuk Dapodik.
Fahriza menekankan bahwa jumlah guru dalam kategori tersebut cukup besar, terutama mereka yang bertugas di sekolah-sekolah negeri. Ia khawatir para guru ini akan kehilangan mata pencaharian dan kejelasan nasib jika aturan diberlakukan terlalu kaku.
Persoalan ini menjadi tantangan besar bagi Kemendikdasmen dalam menyeimbangkan antara tertib administrasi dan aspek kemanusiaan bagi para pengajar. Penataan ini diharapkan mampu memberikan solusi jangka panjang tanpa merugikan pihak-pihak yang telah lama mengabdi.