Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan bagi tiga prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan pembunuhan. Sidang vonis terhadap para terdakwa pembunuh Kepala Cabang sebuah bank, M Ilham Pradipta (37), rencananya akan digelar pada awal Juni mendatang.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyampaikan bahwa pihak pengadilan membutuhkan waktu untuk mempersiapkan putusan hingga Rabu, 3 Juni 2026. Keputusan ini diambil guna memastikan seluruh pertimbangan hukum telah disusun dengan matang.
Pelaksanaan sidang vonis ini dijadwalkan berlangsung pada siang hari setelah agenda persidangan kasus lain selesai dilakukan. Hakim Fredy menyebutkan bahwa pagi harinya pengadilan akan lebih dulu menggelar sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.
Pihak pengadilan berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan dengan kondusif dan lancar sesuai jadwal. Sebelumnya, ketiga oknum anggota TNI tersebut telah mendengarkan tuntutan yang diajukan oleh oditur militer pada pertengahan Mei lalu.
Rincian Tuntutan Pidana Para Terdakwa
Ketiga prajurit TNI tersebut menghadapi tuntutan hukuman penjara yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing dalam aksi kriminal yang menewaskan Ilham Pradipta.
Berikut adalah rincian tuntutan hukuman penjara yang diajukan oleh penuntut umum kepada para terdakwa:
- Serka Mochamad Nasir dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
- Kopda Feri Herianto dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
- Serka Frengky Yaru dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan mengenai keterlibatan mereka dalam aksi penculikan hingga hilangnya nyawa korban. Selain hukuman badan, terdapat konsekuensi profesional yang harus dihadapi oleh para pelaku.
Terdakwa satu dan terdakwa dua, yakni Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto, terancam kehilangan karier militer mereka. Keduanya dituntut hukuman tambahan berupa pemecatan secara tidak hormat dari kedinasan TNI Angkatan Darat.
Kewajiban Restitusi kepada Keluarga Korban
Selain sanksi pidana dan pemecatan, para terdakwa juga dibebani tanggung jawab finansial atas penderitaan yang dialami keluarga korban. Istri korban, Puspita Aulia, telah mengajukan permohonan ganti rugi secara resmi melalui prosedur hukum yang berlaku.
Berikut adalah detail mengenai tuntutan ganti rugi atau restitusi yang harus dibayarkan oleh para terdakwa:
| Keterangan | Nilai/Status |
|---|---|
| Nilai Total Restitusi | Rp5,8 Miliar |
| Pihak Pemohon | Puspita Aulia (Ahli Waris) |
| Lembaga Penghitung | LPSK |
| Status Verifikasi | Telah dilakukan pendalaman informasi |
Besaran nilai restitusi sebesar Rp5,8 miliar tersebut merupakan hasil perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berdasarkan surat resmi tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyatakan telah melakukan audit mendalam terhadap kerugian material dan psikologis keluarga.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kekejaman yang dialami Ilham Pradipta, yang berdasarkan hasil visum menderita patah tulang iga serta tanda-tanda kekerasan pada area leher. Sidang vonis pekan depan akan menjadi penentu akhir bagi keadilan yang diperjuangkan oleh keluarga korban.