Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi di Bogor: Mobil Modifikasi dan Ganti Pelat Terungkap 2026

Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi di Bogor: Mobil Modifikasi dan Ganti Pelat Terungkap 2026
Foto: Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi di Bogor: Mobil Modifikasi dan Ganti Pelat Terungkap 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Polres Bogor berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp12,5 miliar. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang terencana, mulai dari memodifikasi kendaraan hingga bekerja sama dengan oknum petugas SPBU.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan bahwa para pelaku membeli BBM bersubsidi secara berulang kali. Aksi ini dapat berjalan lancar karena mereka melibatkan tiga oknum petugas SPBU yang saat ini telah diamankan oleh kepolisian.

Pihak kepolisian juga mengungkap rincian suap yang diberikan kepada oknum petugas SPBU:

  • Koordinator pelaku menyetor uang bulanan sebesar Rp250.000 kepada pengawas SPBU.
  • Operator SPBU menerima uang sebesar Rp10.000 setiap kali transaksi pengisian BBM dilakukan.

Pemberian uang pelicin ini dilakukan agar aktivitas pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar tidak dilaporkan atau dicegah oleh pihak SPBU. Petugas di lapangan sengaja membiarkan para pelaku meskipun melanggar aturan distribusi yang berlaku.

Modus Penggunaan Puluhan Barcode dan Ganti Pelat Nomor

Para pelaku sangat lihai dalam mengelabui sistem pengawasan di SPBU untuk mendapatkan Pertalite dan Solar dalam jumlah banyak. Mereka memanfaatkan puluhan barcode berbeda serta rutin mengganti pelat nomor kendaraan agar tidak dicurigai petugas resmi.

Setelah mendapatkan BBM subsidi tersebut, mereka menjualnya kembali dengan harga nonsubsidi demi meraup keuntungan pribadi. Polisi juga menemukan mobil tangki bertuliskan PT PMG yang diduga kuat menjadi wadah pengepul solar ilegal untuk dipasarkan ke sektor industri.

Berikut adalah detail modifikasi kendaraan yang dilakukan oleh para tersangka:

Jenis Kendaraan Kapasitas Standar Kapasitas Setelah Modifikasi
Mobil Fortuner 300 Liter (Estimasi) 700 Liter
Kendaraan Angkut Lain Bervariasi Tambahan tangki 400 liter

Data di atas menunjukkan betapa masifnya upaya pelaku dalam menampung BBM subsidi di luar batas kewajaran. Modifikasi tangki ini sengaja dibuat agar mereka bisa melakukan pengisian sekali jalan dengan volume yang sangat besar.

Sanksi Hukum bagi Para Pelaku

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan karena jatah masyarakat luas dialihkan untuk kepentingan industri. Praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi energi nasional.

Akibat tindakan kriminal ini, para tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang cukup berat sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dari undang-undang berikut ini:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Atas pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Selain itu, mereka juga menghadapi denda maksimal yang masuk dalam kategori VIII sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi