Sebuah mobil mewah BYD Denza menjadi pusat perhatian petugas kepolisian saat melintas di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kendaraan tersebut dihentikan karena menggunakan pelat nomor modifikasi yang sekilas sangat menyerupai kendaraan dinas pejabat negara.
Petugas Satlantas Polresta Tangerang sempat mengira mobil itu ditumpangi oleh seorang menteri atau tamu VVIP. Hal ini dikarenakan tampilan pelat nomornya yang terbaca seperti kode "RI", padahal kode tersebut khusus untuk pejabat tinggi negara.
Kronologi Penertiban Pelat Nomor Modifikasi
Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktoviari Pratama, menjelaskan bahwa wilayah Cikupa memang sering menjadi jalur perlintasan tamu penting atau VVIP. Kecurigaan muncul ketika petugas melihat mobil tersebut melintas tanpa adanya informasi jadwal pengawalan sebelumnya.
"Anggota kami melihat pelat tersebut dan sempat bertanya-tanya menteri apa yang lewat. Biasanya, jika ada tamu VVIP yang melintas, pasti informasinya masuk ke radio HT," ujar AKP Fery saat dikonfirmasi pada Rabu (27/5/2026).
Setelah dihentikan dan diperiksa lebih dekat, barulah terungkap bahwa pelat nomor tersebut adalah hasil modifikasi kreatif yang melanggar aturan. Pemilik kendaraan sengaja mengubah tata letak karakter pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) miliknya.
Nomor asli kendaraan tersebut sebenarnya adalah R 1126. Namun, pemiliknya melakukan pengetokan ulang sehingga huruf "R" dan angka "1" pertama dibuat berhimpitan hingga membentuk tulisan "R1" yang sepintas terbaca "RI".
Sanksi dan Dasar Hukum
Pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas berupa tilang di tempat kepada pengemudi mobil mewah tersebut. Petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya menggunakan atribut kendaraan yang sesuai dengan standar spesifikasi teknis.
Berikut adalah rincian sanksi yang dikenakan kepada pengemudi berdasarkan aturan hukum :
- Pasal yang dilanggar: Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
- Bentuk pelanggaran: Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dipasangi TNKB resmi yang ditetapkan oleh Polri.
- Sanksi pidana: Ancaman kurungan penjara paling lama dua bulan.
- Sanksi denda: Denda administratif maksimal sebesar Rp500.000.
Selain memberikan sanksi denda, polisi mengimbau pemilik kendaraan untuk segera mengganti pelat nomornya dengan kaleng TNKB yang asli. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat memicu kesalahpahaman dan mengganggu ketertiban di jalan raya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi para pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan memodifikasi pelat nomor demi estetika semata. Aturan mengenai TNKB telah diatur secara ketat untuk mempermudah identifikasi kendaraan oleh petugas di lapangan.