Mobil Mewah Berpelat Mirip 'RI' di Tangerang Resmi Ditilang, Netizen Heboh 2026

Mobil Mewah Berpelat Mirip 'RI' di Tangerang Resmi Ditilang, Netizen Heboh 2026
Foto: Mobil Mewah Berpelat Mirip 'RI' di Tangerang Resmi Ditilang, Netizen Heboh 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Seorang pengemudi mobil mewah BYD Denza di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena ulah kreatif yang melanggar aturan. Kendaraan listrik tersebut menjadi pusat perhatian setelah memasang pelat nomor yang dimodifikasi sedemikian rupa hingga menyerupai kendaraan dinas pejabat negara.

Insiden ini bermula saat mobil tersebut melintas di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa pada Senin malam, 25 Mei 2026. Petugas yang tengah berjaga merasa curiga dengan tampilan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sekilas terbaca seperti kode khusus menteri atau petinggi negara.

Kronologi dan Modus Modifikasi Pelat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil BYD Denza itu sebenarnya memiliki nomor polisi asli R 1126. Namun, pemilik kendaraan sengaja mengubah tata letak angka dan huruf pada pelat tersebut agar terlihat berbeda dari standar kepolisian.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktoviari Pratama, menjelaskan bahwa pengemudi melakukan modifikasi dengan mengetok ulang pelat nomor tersebut. Huruf "R" dan angka "1" pertama dibuat sangat berdekatan sehingga jika dilihat sekilas akan terbaca sebagai huruf "RI".

Berikut adalah detail perubahan yang dilakukan pada pelat nomor kendaraan tersebut:

  • Nomor Polisi Asli: Pelat nomor kendaraan yang terdaftar secara resmi adalah R 1126.
  • Hasil Modifikasi: Penulisan diubah menjadi R1 126 dengan jarak yang sangat rapat antara huruf R dan angka 1.
  • Efek Visual: Kombinasi tersebut menciptakan ilusi tulisan "RI 126" yang identik dengan format pelat pejabat negara.
  • Lokasi Kejadian: Kendaraan dihentikan di simpang Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang, saat jam sibuk.

Tindakan memanipulasi tampilan pelat nomor ini dilakukan dengan tujuan membuat kendaraan terlihat seperti mobil dinas VVIP. Hal ini tentu saja melanggar spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri bagi kendaraan pribadi.

Sempat Dikira Rombongan Menteri

Kemiripan pelat modifikasi tersebut sempat mengecoh anggota kepolisian yang sedang bertugas melakukan pengaturan lalu lintas di lapangan. Mengingat kawasan Cikupa sering dilintasi tamu penting, polisi awalnya menduga kendaraan itu adalah mobil dinas seorang menteri.

AKP Fery Oktoviari Pratama mengungkapkan bahwa anggotanya sempat bertanya-tanya mengenai identitas pejabat yang ada di dalam mobil tersebut. Pasalnya, setiap kali ada kendaraan VVIP atau menteri yang akan melintas, biasanya akan ada koordinasi melalui alat komunikasi HT.

Namun, setelah kendaraan didekati dan diperiksa secara saksama, petugas baru menyadari bahwa pelat tersebut adalah hasil modifikasi pribadi. Pelat "RI" sendiri merupakan kode khusus yang hanya boleh digunakan oleh pejabat tinggi negara dan para menteri di Indonesia.

Sanksi Tilang dan Dasar Hukum

Akibat perbuatannya, pengemudi mobil mewah tersebut langsung dijatuhi sanksi berupa tilang di tempat oleh jajaran Satlantas Polresta Tangerang. Selain denda, polisi juga memberikan teguran keras agar pemilik kendaraan mengembalikan pelat nomornya sesuai standar resmi.

Informasi mengenai pasal dan sanksi yang dikenakan kepada pengemudi adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum Jenis Pelanggaran Sanksi Maksimal
Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 Menggunakan TNKB yang tidak sesuai ketetapan Polri Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan

Pengemudi diwajibkan untuk segera mengganti kaleng pelat nomor yang lama dengan TNKB baru yang diterbitkan sesuai spesifikasi teknis kepolisian. Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi masyarakat yang menyalahgunakan kode pelat nomor khusus.

Aturan dalam Pasal 280 UU LLAJ menekankan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan tanpa pelat nomor resmi dari Polri dapat dipidana. Hal ini termasuk memodifikasi bentuk, huruf, atau angka yang dapat mengaburkan identitas asli kendaraan tersebut di jalan raya.

Artikel terkait

Rekomendasi