MK Resmi Masukkan Syarat 30% Keterwakilan Perempuan ke RUU Pemilu 2026 Terbaru

MK Resmi Masukkan Syarat 30% Keterwakilan Perempuan ke RUU Pemilu 2026 Terbaru
Foto: MK Resmi Masukkan Syarat 30% Keterwakilan Perempuan ke RUU Pemilu 2026 Terbaru. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengonfirmasi bahwa putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera diadopsi ke dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi pemilu mendatang sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tersebut secara khusus akan menyertakan poin dari putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Putusan ini menitikberatkan pada sanksi tegas terkait kewajiban partai politik dalam pemenuhan keterwakilan perempuan.

Integrasi Putusan MK dalam Regulasi Pemilu

Dasco menegaskan bahwa segala keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak. Oleh sebab itu, integrasi materi hukum tersebut ke dalam RUU Pemilu menjadi sebuah keharusan prosedural bagi legislatif.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Harian Partai Gerindra tersebut pada hari Selasa, 26 Mei 2026. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi aturan agar proses demokrasi di masa depan memiliki landasan hukum yang lebih kokoh.

Fokus utama dari revisi ini terletak pada Pasal 245 yang mewajibkan partai politik memenuhi batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Aturan ini berlaku untuk daftar calon legislatif di setiap daerah pemilihan atau dapil.

Meskipun kewajiban persentase ini sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Pemilu sebelumnya, namun implementasinya dinilai masih memerlukan penegasan. Selama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berupaya melakukan pengawasan secara berkala.

Beberapa langkah yang biasanya dilakukan oleh penyelenggara pemilu saat ini meliputi:

  • Memberikan catatan koreksi kepada partai politik yang belum mencapai target keterwakilan perempuan 30 persen.
  • Menginstruksikan permintaan perbaikan dokumen daftar calon legislatif selama masa verifikasi berlangsung.
  • Melakukan sosialisasi mengenai pentingnya peran perempuan dalam struktur legislatif daerah maupun nasional.

Penjelasan di atas menggambarkan mekanisme yang berlaku saat ini, di mana KPU berperan sebagai pengawas administratif terhadap kelengkapan berkas partai. Namun, mekanisme koreksi tersebut dirasakan belum memberikan dampak signifikan karena ketiadaan konsekuensi yang bersifat memaksa.

Sanksi Tegas bagi Partai Politik

Hal mendasar yang membedakan aturan lama dengan putusan MK terbaru adalah adanya ancaman sanksi yang nyata dan lebih berat. Mahkamah Konstitusi kini memberikan kewenangan penuh kepada KPU untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Berdasarkan putusan terbaru, partai politik yang gagal memenuhi batas minimal keterwakilan perempuan 30 persen dapat dinyatakan gugur di dapil terkait. KPU berhak mencoret kepesertaan parpol tersebut jika syarat minimal tidak terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan.

Dasco memandang keputusan ini sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap kaum perempuan dalam kancah politik nasional. Ia meyakini bahwa langkah ini akan membuka ruang lebih luas bagi aktivis dan politisi perempuan untuk berkontribusi.

Menurutnya, saat ini sudah banyak perempuan Indonesia yang memiliki kapasitas intelektual dan kepemimpinan yang sangat mumpuni. Hal ini terbukti dari banyaknya figur perempuan yang sukses mengemban tanggung jawab besar di berbagai sektor publik.

Berikut adalah klasifikasi tingkat lembaga legislatif yang wajib memenuhi standar kuota perempuan tersebut:

Tingkat Lembaga Cakupan Wilayah
DPR RI Nasional / Pusat
DPRD Provinsi Wilayah Provinsi
DPRD Kabupaten/Kota Wilayah Kabupaten dan Kota

Daftar di atas memperlihatkan bahwa aturan keterwakilan perempuan ini berlaku secara menyeluruh dari tingkat pusat hingga daerah. Tidak ada pengecualian bagi partai politik dalam menyusun komposisi calon anggota legislatif mereka di semua tingkatan.

Dasco berharap kuota perempuan ini tidak sekadar menjadi pelengkap syarat administratif bagi partai politik semata. Ia menginginkan agar partai-partai lebih serius dalam melakukan kaderisasi terhadap anggota perempuan mereka.

Dengan adanya sanksi diskualifikasi, diharapkan kualitas demokrasi di Indonesia akan meningkat seiring dengan hadirnya perspektif gender yang lebih seimbang. Regulasi baru ini diproyeksikan akan menjadi standar baku pada pelaksanaan pemilu di tahun-tahun mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi