Misteri Amplop Berkode dalam Dugaan Suap Dirjen Bea Cukai 2026, Temuan Mengejutkan!

Misteri Amplop Berkode dalam Dugaan Suap Dirjen Bea Cukai 2026, Temuan Mengejutkan!
Foto: Misteri Amplop Berkode dalam Dugaan Suap Dirjen Bea Cukai 2026, Temuan Mengejutkan!. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Sidang kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kembali mengungkap fakta mengejutkan mengenai sistem distribusi uang haram. Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya penggunaan kode khusus pada amplop yang diduga ditujukan bagi sejumlah pejabat tinggi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga pimpinan Blueray Cargo sebagai terdakwa utama dalam perkara ini. Mereka adalah John Field selaku pimpinan tertinggi, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, serta Andri yang menjabat sebagai ketua tim dokumen.

Ketiga terdakwa didakwa telah menyerahkan uang suap dalam jumlah fantastis mencapai 61,3 miliar rupiah dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Tak hanya uang tunai, mereka juga disebut memberikan berbagai fasilitas mewah serta barang berharga yang nilainya ditaksir menyentuh angka 1,8 miliar rupiah.

Identifikasi Kode Rahasia di Atas Amplop

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (20/5/2026), Jaksa KPK menghadirkan Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy. Ocoy merupakan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC yang memberikan kesaksian penting.

Jaksa menunjukkan barang bukti berupa foto amplop yang dilengkapi dengan coretan kode tertentu untuk mengonfirmasi penerimanya. Penggunaan kode ini diduga kuat bertujuan untuk menyamarkan identitas para pejabat Bea Cukai yang menerima jatah uang tersebut.

Salah satu kode yang disorot oleh jaksa adalah tulisan "SIS" dan "SS" yang tertera di pojok amplop. Saat dicecar oleh jaksa mengenai siapa pemilik inisial tersebut, Ocoy secara gamblang menyebutkan bahwa kode itu merujuk pada satu orang pejabat.

Ocoy membenarkan bahwa kode "SIS" maupun "SS" merupakan identitas untuk Sisprian Subiaksono. Sisprian diketahui menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan di instansi terkait.

Selain inisial untuk atasannya, Ocoy juga mengakui keberadaan kode "OC" yang tercantum dalam data keuangan internal pihak Blueray. Jaksa menegaskan bahwa kode tersebut merujuk langsung kepada sosok Ocoy sendiri sebagai salah satu penerima aliran dana.

Daftar Pejabat yang Diduga Menerima Aliran Dana

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam persidangan, sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai diduga menerima suap dalam nominal besar. Uang tersebut diberikan menggunakan mata uang asing untuk memudahkan distribusi dan transaksi secara tersembunyi.

Berikut adalah rincian dugaan penerimaan dana yang diungkapkan oleh Jaksa KPK di persidangan:
  • Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, disebut menerima dana sebesar SGD 213.600.
  • Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan Sianipar (Ocoy), diduga menerima SGD 42.800.
  • Dua orang bernama Faldi dan BY (Budiman Bayu) masing-masing menerima SGD 28.500 dan SGD 7.200.
  • Kepala Seksi Fasilitas yang bernama Hendi disebut menerima uang sebesar SGD 5.400.

Data-data tersebut diperoleh penyidik dari bagian keuangan pihak Blueray Cargo yang mencatat setiap pengeluaran uang secara detail. Ocoy yang dihadirkan sebagai saksi mengonfirmasi bahwa dirinya memahami sebagian besar maksud dari pengodean nama tersebut.

Meski memahami kode untuk nomor satu yang merujuk pada Dirjen, Ocoy mengaku tidak mengetahui detail mengenai nomor urut selanjutnya. Namun, ia memastikan kepada majelis hakim bahwa seluruh uang yang tercatat dalam bukti tersebut telah sampai ke tangan para penerima.

Jaksa KPK, Takdir, menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat mengenai keterlibatan Direktur Jenderal Bea Cukai dalam aliran dana ini. "Kami yang menegaskan ini karena kami memegang bukti otentiknya," ungkap jaksa di hadapan majelis hakim dan saksi.

Respons Resmi dari Pihak Bea Cukai

Menanggapi fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai akhirnya memberikan pernyataan resmi. Melalui perwakilannya, instansi di bawah kementerian keuangan ini menyatakan komitmennya untuk mengikuti prosedur hukum.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa instansinya menghormati proses hukum yang berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media pada Kamis (21/5) untuk merespons perkembangan kasus suap ini.

Budi menambahkan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang namanya terseret dalam persidangan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa keadilan ditegakkan berdasarkan fakta-fakta yang muncul di muka sidang nanti.

Terkait rincian perkara yang semakin memanas, pihak Bea Cukai memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh. Pembatasan informasi ini dilakukan demi menjaga independensi dan integritas jalannya persidangan yang saat ini masih berlangsung secara maraton.

"Karena perkara ini sudah masuk ke ranah pengadilan, kami tidak akan mengomentari substansi perkara demi menghormati proses persidangan," ujar Budi menutup keterangannya. Kasus ini kini terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai suap dan keterlibatan jajaran pejabat tinggi negara.

Artikel terkait

Rekomendasi