Minimarket Jual Obat Keras Tanpa Konsultasi, Keamanan Masyarakat Terancam!

Minimarket Jual Obat Keras Tanpa Konsultasi, Keamanan Masyarakat Terancam!
Foto: Minimarket Jual Obat Keras Tanpa Konsultasi, Keamanan Masyarakat Terancam!. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh temuan obat keras yang dijual bebas di minimarket dan supermarket. Fenomena ini memicu kekhawatiran karena obat dengan kategori tersebut seharusnya berada di bawah pengawasan ketat tenaga profesional.

Kondisi ini bermula dari unggahan akun TikTok @apt.riska.novalina yang menunjukkan sejumlah obat oles atau topikal berlabel merah tersedia di rak fasilitas nonfarmasi. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan kebijakan yang mengizinkan tenaga nonfarmasi mengelola obat, sementara lulusan farmasi memiliki batasan praktik yang ketat.

Landasan Aturan Baru BPOM

Perubahan drastis dalam distribusi obat ini merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026. Aturan tersebut memperluas cakupan tempat yang diizinkan untuk mengelola dan menjual obat-obatan tertentu kepada masyarakat.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam sosialisasi pada Mei 2026 menyatakan bahwa pengelolaan obat kini terbagi ke dalam dua jenis fasilitas. Selain fasilitas pelayanan kefarmasian resmi, kini terdapat klasifikasi fasilitas lain yang mencakup sektor ritel modern.

Daftar fasilitas yang kini diizinkan mengelola obat berdasarkan kategori baru:

  • Fasilitas Pelayanan Kefarmasian: Meliputi apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, serta klinik kesehatan.
  • Fasilitas Lain (HSM): Mencakup toko obat, hypermarket, supermarket, hingga minimarket di berbagai wilayah.

Peraturan ini secara resmi membuka peluang bagi obat bebas dan obat bebas terbatas untuk dipasarkan di luar apotek. Namun, kehadiran obat keras di rak minimarket tetap menjadi poin yang paling banyak menuai kritik dari praktisi kesehatan.

Risiko Pembelian Obat di Luar Apotek

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banten melalui akun resminya menegaskan pentingnya membeli obat di apotek demi menjamin keaslian produk. Tanpa pengawasan apoteker, masyarakat berisiko mendapatkan obat yang tidak sesuai dengan kebutuhan medis mereka.

Apoteker memiliki peran krusial dalam memberikan konsultasi, membaca resep, serta memantau interaksi antarobat yang mungkin berbahaya. Jika obat dijual layaknya barang dagangan biasa, fungsi edukasi dan proteksi bagi pasien tersebut akan hilang.

Beberapa risiko utama membeli obat di fasilitas nonfarmasi meliputi:

  • Kesalahan Dosis: Tanpa panduan ahli, pasien rentan mengonsumsi atau menggunakan obat dengan dosis yang tidak tepat.
  • Penyimpanan Tidak Standar: Suhu dan kondisi penyimpanan di minimarket mungkin tidak memenuhi kriteria teknis obat-obatan tertentu.
  • Ancaman Obat Palsu: Minimnya pengawasan khusus farmasi meningkatkan risiko masuknya produk ilegal atau palsu ke rantai pasok.
  • Kurangnya Konsultasi: Pasien kehilangan kesempatan untuk memahami efek samping dan cara penggunaan obat yang benar.

Obat merupakan komoditas kesehatan yang unik sehingga perlakuannya tidak bisa disamakan dengan produk konsumsi umum lainnya. Pengawasan profesional tetap menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kesalahan fatal dalam pengobatan mandiri.

Artikel terkait

Rekomendasi