Menkum Supratman Buka Suara Soal Dadan Cs Jadi Tersangka Kejagung Terbaru 2026

Menkum Supratman Buka Suara Soal Dadan Cs Jadi Tersangka Kejagung Terbaru 2026
Foto: Menkum Supratman Buka Suara Soal Dadan Cs Jadi Tersangka Kejagung Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026. Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Respons Menteri Hukum Terkait Penahanan Eks Petinggi BGN

Supratman menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara Dadan dan rekan-rekannya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Ia juga mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto yang kerap mewanti-wanti jajarannya agar bekerja dengan benar. Supratman menekankan bahwa setiap tindakan melanggar hukum akan menghadapi konsekuensi yang tegas.

Kendati demikian, Menkum meminta semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, para tersangka memiliki hak untuk melakukan pembelaan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

"Prinsipnya kita adalah negara hukum, jadi kita serahkan semuanya kepada mekanisme yang ada di aparat penegak hukum," ujar Supratman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini didasarkan pada surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam.

Awalnya, Dadan, Sony, dan Lodewyk diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya status mereka dinaikkan menjadi tersangka. Kejagung meyakini telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya dalam kasus korupsi ini.

Berikut adalah profil singkat tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tata kelola program MBG:

  • Dadan Hindayana: Menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional sebelum akhirnya dicopot.
  • Sony Sonjaya: Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
  • Lodewyk Pusung: Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Ketiga sosok tersebut kini telah resmi menjalani masa penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu agenda strategis nasional yang kini tengah menjadi sorotan akibat kasus tersebut.

Pencopotan Jabatan oleh Presiden

Sebelum penahanan dilakukan, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencopot ketiganya dari jabatan mereka di BGN. Keputusan pencopotan tersebut secara resmi dikeluarkan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Langkah ini diambil guna menjaga integritas instansi serta memastikan program pelayanan gizi masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan. Saat ini, Kejagung terus berkoordinasi dengan pihak BGN untuk mendalami dampak dari dugaan korupsi tersebut.

Ringkasan status hukum dan jabatan para tersangka:

Nama Inisial Jabatan Terakhir di BGN Status Hukum
DH (Dadan Hindayana) Kepala Badan Gizi Nasional Tersangka & Ditahan
SS (Sony Sonjaya) Wakil Kepala Bidang Operasional Tersangka & Ditahan
LP (Lodewyk Pusung) Wakil Kepala Bidang Kelembagaan Tersangka & Ditahan

Data di atas menunjukkan posisi strategis para tersangka yang kini tengah menghadapi proses hukum di Kejaksaan Agung. Penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengawal transparansi dana negara pada sektor gizi nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi