Mengejutkan, Selebgram Alami Lumpuh Sementara Akibat Tren 'Ngebalon' Whip Cream 2026

Mengejutkan, Selebgram Alami Lumpuh Sementara Akibat Tren 'Ngebalon' Whip Cream 2026
Foto: Mengejutkan, Selebgram Alami Lumpuh Sementara Akibat Tren 'Ngebalon' Whip Cream 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Bareskrim Polri terus mendalami fenomena penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) yang dikemas dalam tabung Whip Pink. Penyelidikan ini semakin intensif setelah beberapa selebgram populer diketahui mengonsumsi zat tersebut hingga mengalami dampak kesehatan yang serius.

Baru-baru ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memeriksa selebgram asal Makassar berinisial ZNM. Pemeriksaan ini dilakukan guna menggali keterangan lebih dalam terkait penggunaan "gas tertawa" yang sempat viral di media sosial.

Dampak Kesehatan dan Pengakuan Selebgram ZNM

ZNM hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Sabtu (6/6/2026). Dalam keterangannya kepada awak media, ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

ZNM memberikan pernyataan resmi mengenai kehadirannya di hadapan penyidik kepolisian:

  • Kedatangan ke Bareskrim Polri bertujuan untuk memberikan kesaksian terkait penyalahgunaan Whip Pink yang dilakukan pada tahun 2025.
  • Menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga besar, rekan-rekan, serta seluruh pihak yang telah dirugikan atas tindakan tersebut.

Pemeriksaan terhadap ZNM berlangsung cukup lama, yakni sekitar enam jam dengan total 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Hal ini dilakukan menyusul unggahan video yang memperlihatkan ZNM sedang mengonsumsi gas tersebut bersama rekan sejawatnya, APG.

Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ZNM pertama kali mencoba Whip Pink saat sedang berlibur di Bali. Ketertarikan awal ini kemudian berlanjut hingga ia melakukan pembelian barang tersebut secara mandiri.

ZNM diketahui membeli stok Whip Pink di wilayah Jakarta dan Makassar karena merasa penasaran setelah mendapat informasi dari temannya. Namun, rasa penasaran itu justru membawa dampak buruk bagi kesehatan fisiknya tak lama setelah pemakaian.

Efek samping yang dirasakan oleh ZNM dan rekan-rekannya selama mengonsumsi gas tersebut:

  • Timbulnya rasa pusing atau sakit kepala yang cukup hebat sesaat setelah menghirup gas.
  • Merasakan sensasi euforia atau "fly" yang memengaruhi kesadaran sementara.
  • Salah satu rekan yang ikut menggunakan bahkan dilaporkan sempat mengalami kelumpuhan sementara atau temporary paralysis.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap pola peredaran dan penggunaan zat ini di kalangan publik figur. Langkah ini diambil karena dampak kesehatan jangka pendeknya yang cukup mengkhawatirkan bagi para pengguna.

Temuan Polisi Terkait Intensitas Penggunaan Selebgram APG

Sebelum ZNM, selebgram wanita berinisial APG juga telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. APG diperiksa lantaran video viralnya saat menghirup gas Whip Pink bersama ZNM di salah satu platform media sosial.

Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, mengungkapkan bahwa APG cukup sering memesan produk tersebut. Berdasarkan catatan pemeriksaan, APG mengaku telah melakukan pembelian sebanyak 15 kali demi mendapatkan sensasi tertentu.

Alasan dan rincian durasi penggunaan Whip Pink oleh selebgram APG:

  • Melakukan pembelian sebanyak 15 kali untuk mendapatkan efek euforia dan ketenangan sesaat.
  • Mulai aktif menggunakan zat tersebut sejak September 2025 dan baru memutuskan berhenti pada Januari 2026.
  • Motif utama penggunaan adalah sekadar mencari sensasi kebahagiaan dan perasaan tenang di tengah tekanan.

Fajri menekankan bahwa gas ini sangat berbahaya karena efeknya yang hilang dengan sangat cepat. Durasi sensasi "fly" yang dihasilkan diperkirakan hanya bertahan sekitar 15 hingga 20 menit saja.

Karena sensasi tersebut menghilang dalam waktu singkat, pengguna cenderung menghirupnya kembali secara berulang-ulang dalam satu sesi. Pola penggunaan repetitif inilah yang dinilai memicu risiko kesehatan yang jauh lebih besar bagi metabolisme tubuh.

Usulan Perubahan Regulasi Masuk UU Narkotika

Melihat tren penyalahgunaan yang semakin marak, Polri mengusulkan agar gas dinitrous oxide (N2O) segera dimasukkan ke dalam daftar UU Narkotika. Upaya ini dilakukan untuk menutup celah hukum yang selama ini menyulitkan petugas dalam melakukan penindakan tegas.

Kombes Zulkarnain Harahap selaku Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan kendala regulasi saat ini dalam diskusi di Gedung BNN RI. Menurutnya, produsen Whip Pink sering kali berlindung di balik label fungsional produk untuk menghindari jeratan hukum.

Berikut adalah ringkasan kendala hukum yang dihadapi pihak kepolisian dalam menindak penyalahgunaan Whip Pink:

Regulasi Saat Ini Kendala di Lapangan Celah yang Digunakan
UU Kesehatan No. 17 Tidak bisa digunakan untuk penindakan. Produk diberi label "bukan untuk kesehatan".
Undang-Undang Pangan Sulit menjangkau konsumen akhir. Berlindung di balik skema bisnis (B2B).
Status Medis N2O Dianggap sebagai obat anestesi legal. Harus dicampur oksigen, namun Whip Pink berisi N2O murni.

Zulkarnain menegaskan bahwa pemberian label non-medis pada produk tersebut merupakan strategi produsen agar tidak tersentuh aturan farmasi. Oleh karena itu, Polri merekomendasikan dua strategi utama untuk mengendalikan peredaran gas tertawa ini.

Strategi jangka pendek adalah mendorong BPOM untuk segera memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi resmi. Jika sudah terdaftar dalam Buku Farmakope, polisi memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku berdasarkan UU Kesehatan.

Rekomendasi jangka panjang yang diusulkan Polri untuk pengawasan N2O:

  • Memasukkan zat nitrous oxide ke dalam lampiran resmi Undang-Undang Narkotika.
  • Meningkatkan pengawasan terpadu terhadap alur distribusi gas tersebut dari hulu ke hilir.
  • Memastikan setiap penggunaan N2O di sektor industri tetap diawasi ketat tanpa menghalangi operasional bisnis yang sah.

Polri optimistis bahwa dengan perubahan status hukum ini, penggunaan N2O di luar peruntukannya bisa ditekan secara signifikan. Langkah ini bukan bertujuan menghambat industri, melainkan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat yang merusak kesehatan.

Artikel terkait

Rekomendasi