Persoalan pembagian aset pasca perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki babak baru yang cukup pelik. Rumah tinggal yang saat ini dihuni oleh Sarwendah dikabarkan terancam disita dan dilelang oleh pihak bank karena adanya tunggakan pembayaran.
Kabar mengejutkan ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu dan Abraham Simon. Mereka mengungkapkan bahwa properti tersebut rupanya masih menjadi jaminan atas utang perusahaan milik Ruben Onsu.
Status Properti yang Masih Terikat Kredit Bank
Abraham Simon menjelaskan bahwa rumah yang menjadi bagian Sarwendah dalam kesepakatan cerai tersebut tidak dalam kondisi bebas beban. Sertifikat rumah itu disebut masih dijaminkan ke bank untuk kepentingan pinjaman perusahaan.
Berdasarkan keterangan tim hukum dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, kewajiban pembayaran pinjaman tersebut diketahui telah menunggak sejak pertengahan tahun lalu. Hal ini tentu menempatkan posisi Sarwendah dalam situasi yang sulit terkait tempat tinggalnya.
Rincian mengenai kondisi rumah yang menjadi sengketa aset tersebut:
- Status Jaminan: Properti masih menjadi agunan atas utang pribadi maupun utang perusahaan milik Ruben Onsu.
- Riwayat Tunggakan: Pembayaran kredit dilaporkan mulai tersendat dan tidak terbayar sejak Juni 2024.
- Surat Peringatan: Pihak bank telah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada pihak terkait.
- Status Kolektibilitas: Posisi kredit saat ini sudah masuk dalam kategori "Call 5" atau kredit macet yang berisiko lelang.
Kondisi "Call 5" dalam istilah perbankan merupakan tahap terakhir sebelum aset benar-benar diambil alih untuk dilelang. Chris Sam Siwu menegaskan bahwa situasi ini sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan tempat tinggal kliennya.
Klaim Kontribusi Finansial Sarwendah
Pihak Sarwendah juga menepis anggapan bahwa sang artis tidak memiliki peran finansial dalam kepemilikan hunian tersebut. Sebaliknya, mereka mengklaim memiliki bukti kuat mengenai keterlibatan Sarwendah sejak awal pembangunan rumah.
Berikut adalah beberapa poin pembuktian yang disiapkan oleh tim hukum Sarwendah:
- Dokumen Transaksi: Tim pengacara mengantongi sejumlah invoice asli pembangunan rumah.
- Bukti Transfer: Terdapat catatan aliran dana dari Sarwendah yang digunakan untuk mendanai proses pembangunan properti.
- Nilai Hutang: Jumlah tanggungan di bank yang membebani aset tersebut disebut mencapai angka yang sangat fantastis.
Chris menambahkan bahwa pembagian aset ini tidak bisa hanya dilihat dari siapa yang memegang sertifikat secara formal. Ia merasa kliennya dirugikan karena menerima aset yang ternyata masih dibebani utang besar yang terancam hilang jika dilelang.
Persoalan ini diharapkan dapat segera menemukan titik temu agar aset yang telah disepakati dalam perceraian tersebut tidak jatuh ke tangan pihak ketiga. Hingga kini, publik masih menunggu respons lebih lanjut dari pihak Ruben Onsu terkait klaim tunggakan utang perusahaan tersebut.