Pihak kepolisian resmi menetapkan seorang pemuda berinisial G (18) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tragis yang menimpa keponakannya sendiri. Korban merupakan seorang balita laki-laki yang masih berusia dua tahun di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Keputusan penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara secara mendalam. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, mengonfirmasi bahwa status hukum G kini telah dinaikkan.
Kompol Andi menjelaskan bahwa tersangka saat ini sudah dalam kondisi sadar dan bisa memberikan keterangan kepada penyidik. Sebelumnya, tersangka sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka tusuk yang dideritanya saat kejadian.
Penyidik menyatakan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur pidana yang kuat untuk memproses G secara hukum. Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan prosedur peradilan yang berlaku.
Dugaan Gangguan Jiwa dan Hasil Visum
Terkait kondisi kejiwaan tersangka, pihak kepolisian hingga kini belum bisa memberikan kesimpulan akhir. Muncul dugaan dari pihak keluarga bahwa tersangka mengalami gangguan kesehatan mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Berdasarkan keterangan nenek korban, tersangka G memang rutin mengonsumsi obat-obatan khusus untuk masalah kejiwaannya. Namun, polisi tidak ingin gegabah dan tetap menunggu hasil pemeriksaan medis secara resmi.
Fakta utama terkait pemeriksaan medis tersangka adalah sebagai berikut:
- Pihak kepolisian masih menunggu hasil visum resmi dari RS Polri Kramat Jati.
- Pemeriksaan difokuskan pada observasi psikiatri untuk menentukan kelayakan hukum tersangka.
- Status ODGJ hanya bisa dikonfirmasi oleh ahli kedokteran jiwa melalui serangkaian tes.
Proses hukum tetap berjalan sembari menunggu hasil observasi tersebut keluar untuk menentukan langkah selanjutnya. Hal ini dilakukan agar penanganan kasus tetap objektif dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Peristiwa memilukan ini terungkap saat jasad korban ditemukan di dalam sebuah kamar kontrakan pada Rabu, 27 Mei 2026. Balita malang tersebut ditemukan dalam kondisi yang sangat mengenaskan dengan belasan luka tusuk di tubuhnya.
Selain luka tusukan, terdapat juga luka sayatan pada bagian pipi korban yang diduga kuat akibat senjata tajam. Di lokasi yang sama, tersangka G juga ditemukan terkapar dengan luka tusuk di bagian dada serta pipi.
Berikut adalah ringkasan fakta terkait kondisi korban dan tersangka di lokasi kejadian:
| Subjek | Kondisi Luka yang Ditemukan |
|---|---|
| Balita (Korban) | Belasan luka tusuk di tubuh dan luka sayatan di pipi. |
| Tersangka G (Paman) | Luka tusuk pada bagian dada dan pipi. |
| Lokasi Kejadian | Kamar kontrakan di Jatisampurna, Kota Bekasi. |
Data di atas merangkum kondisi tragis saat pertama kali pihak kepolisian dan warga menemukan korban serta pelaku di tempat kejadian perkara. Saat ini, kepolisian terus mendalami motif di balik tindakan keji yang dilakukan oleh paman terhadap keponakannya tersebut.