Mengejutkan, Nilai Pemerasan Kasus Silmy Karim Dkk Tembus Ratusan Miliar Rupiah 2026

Mengejutkan, Nilai Pemerasan Kasus Silmy Karim Dkk Tembus Ratusan Miliar Rupiah 2026
Foto: Mengejutkan, Nilai Pemerasan Kasus Silmy Karim Dkk Tembus Ratusan Miliar Rupiah 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Lembaga antirasuah ini menyebutkan bahwa nilai pemerasan dalam perkara tersebut diperkirakan menyentuh angka yang sangat fantastis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, total nilai uang yang diperas mencapai ratusan miliar rupiah. Pihak KPK berjanji akan membeberkan angka pastinya secara lebih mendalam pada sesi konferensi pers mendatang.

Barang Bukti Mewah dan Valuta Asing

Selain menetapkan tersangka, tim penyidik KPK juga telah mengamankan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam bentuk mata uang asing hingga koleksi kendaraan mewah milik para tersangka.

Budi Prasetyo merinci bahwa penyidik menemukan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, baik yang disimpan secara tunai maupun di dalam rekening bank. Selain itu, terdapat ratusan gram logam mulia berupa emas yang turut disita sebagai bukti dalam perkara ini.

Berikut adalah rincian aset kendaraan yang telah disita oleh tim penyidik KPK:
  • 7 unit mobil dari berbagai jenis.
  • 15 unit sepeda motor.
  • 11 unit sepeda kelas atas, yang terdiri dari 6 sepeda gunung (MTB) dan 4 sepeda lipat merek Brompton.

Penyitaan aset-aset ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana dan memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Delapan Tersangka Resmi Ditahan

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK awalnya mengamankan 18 orang untuk dimintai keterangan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti, penyidik resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka utama.

Seluruh tersangka kini telah menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Daftar pejabat dan staf yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK:
Nama Tersangka Jabatan Terkait
Silmy Karim (SK) Wamen Imipas 2025-2026 / Mantan Dirjen Imigrasi
Saffar Muhammad Godam (SMG) Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
Jaya Saputra (JS) Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
Tessar Bayu Setyaji (TBS) Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
Bagus Bramantyo (BGS) Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
Ronald Arman Abdullah (RAA) Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat / Jakarta Barat
Juniadi Sri Priambudi (JSP) Ketua Tim Alih Status ITAS
Gusti Benardiansyah (GST) Staf Subdit Izin Tinggal

Tabel di atas menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan jajaran pejabat struktural di lingkungan imigrasi, mulai dari tingkat kementerian hingga staf teknis di lapangan.

Modus Operandi dan Jeratan Pasal

Kasus yang menjerat Silmy Karim dan koleganya ini berkaitan erat dengan proses pengurusan dokumen keimigrasian. Diduga kuat terjadi praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi selama proses birokrasi tersebut berlangsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan dalam jabatan. Selain itu, KPK juga melapisi dakwaan dengan Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi yang tidak sah.

KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan di lapangan. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skandal besar ini.

Artikel terkait

Rekomendasi