Mengejutkan, Ini Jejak Pelarian Owner WO Marwah yang Kini Jadi Tersangka 2026

Mengejutkan, Ini Jejak Pelarian Owner WO Marwah yang Kini Jadi Tersangka 2026
Foto: Mengejutkan, Ini Jejak Pelarian Owner WO Marwah yang Kini Jadi Tersangka 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur kini memasuki babak baru setelah kepolisian mengungkap fakta-fakta mengejutkan. Pemilik jasa layanan pernikahan tersebut diketahui kerap berpindah-pindah lokasi usaha sebelum akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Persoalan ini mulai terkuak ketika sejumlah pasangan calon pengantin melaporkan kegagalan mereka mendapatkan layanan pernikahan yang telah disepakati. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pemilik WO tersebut terindikasi sengaja berpindah kantor hingga mencoba melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab kepada para kliennya.

Awal Mula Kecurigaan Korban

Kasus ini mencuat ke publik setelah pasangan Aldi (32) dan Feny (32) melaporkan kerugian besar yang mereka alami. Keduanya mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 85,5 juta kepada WO Marwah untuk mengurus segala keperluan hari bahagia mereka.

Feny menjelaskan bahwa awalnya ia tertarik menggunakan jasa tersebut setelah melihat promosi yang menarik di media sosial Instagram. Setelah merasa yakin dengan paket yang ditawarkan, ia melakukan pelunasan pembayaran secara bertahap hingga seluruh biaya terbayar penuh pada awal April 2026.

Sebelum kecurigaan muncul, pasangan ini sempat menjalani rangkaian persiapan normal seperti melakukan uji rasa makanan (test food) dan melihat contoh dekorasi. Mereka bahkan sudah melakukan fitting busana pengantin di kantor resmi WO tersebut untuk memastikan semuanya sesuai keinginan.

Namun, mendekati hari pernikahan, Feny mulai merasakan adanya kejanggalan dalam koordinasi tim WO. Ia menyebutkan bahwa sesi rapat teknis atau technical meeting hanya berlangsung sekitar 10 menit tanpa pembahasan yang mendalam.

Beberapa poin kejanggalan yang dirasakan korban antara lain:

  • Pertemuan teknis yang sangat singkat dan tidak memberikan detail pelaksanaan acara.
  • Pihak WO tidak mampu memberikan kejelasan mengenai rundown atau jadwal acara secara pasti.
  • Pertanyaan mengenai alur masuk tamu dan pembagian sesi hanya dijawab dengan janji akan diinformasikan satu hari sebelum acara (H-1).

Feny merasa jawaban-jawaban yang diberikan pihak pengelola sangat tidak profesional dan terkesan mengulur waktu. Kondisi ini membuat pasangan calon pengantin tersebut mulai merasa khawatir akan kelancaran acara mereka.

Upaya Menghilang dan Kantor Kosong

Kecurigaan pasangan tersebut berubah menjadi kenyataan ketika pihak pengelola gedung Islamic Center Bekasi menghubungi mereka sepuluh hari sebelum acara. Pihak gedung memberikan informasi mengejutkan bahwa biaya sewa tempat ternyata belum dilunasi oleh pihak WO.

Feny mengungkapkan bahwa dari total tagihan gedung, pihak WO Marwah baru menyetorkan uang muka sebesar Rp 6 juta. Akibatnya, masih ada kekurangan pembayaran sekitar Rp 17,5 juta yang seharusnya sudah diselesaikan oleh pihak penyelenggara.

Mendengar hal itu, Aldi dan Feny berusaha keras menghubungi pihak pengelola WO berkali-kali untuk meminta klarifikasi. Namun, semua upaya komunikasi tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak ada respons jelas dari pemilik jasa tersebut.

Puncaknya terjadi pada H-1 acara, ketika Aldi memutuskan untuk mendatangi langsung kantor WO Marwah yang berlokasi di kawasan Jakarta Garden City (JGC). Alangkah terkejutnya ia saat mendapati kantor tersebut sudah dalam kondisi kosong melompong.

Aldi mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa pihak WO telah memindahkan barang-barangnya ke daerah Rorotan secara diam-diam. Penemuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa pemilik WO berniat lari dari kewajibannya.

Urutan jejak pelarian pemilik WO berdasarkan kesaksian korban:

  • Menutup kantor utama di kawasan Jakarta Garden City (JGC) tanpa pemberitahuan kepada klien.
  • Memindahkan operasional secara diam-diam ke sebuah gudang di wilayah Rorotan.
  • Menghindari komunikasi aktif dengan para calon pengantin yang sudah melunasi pembayaran.

Meskipun sempat bertemu kembali dengan pengelola di lokasi baru, pemilik WO tetap tidak memberikan kepastian dana. Bahkan, setelah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab di atas meterai, sang pemilik justru pergi meninggalkan lokasi dengan alasan urusan mendadak.

Penangkapan dan Transparansi Kepolisian

Penyelidikan kepolisian akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya pasangan suami istri berinisial RM dan ER yang merupakan otak di balik WO Marwah. Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus keduanya setelah mereka sempat dinyatakan tidak berada di kediamannya.

Kompol Andaru Rahutomo selaku Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya membenarkan bahwa saat dilakukan pengecekan, kantor dan rumah pelaku memang sudah ditinggalkan. Langkah cepat kepolisian diperlukan guna mencegah para pelaku berpindah tempat lebih jauh lagi.

Setelah penangkapan, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengambil langkah unik dengan mempertemukan pelaku langsung dengan para korban. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan memberikan kesempatan bagi korban untuk melihat langsung proses hukum yang berjalan.

Kombes Alfian menegaskan bahwa pertemuan tersebut penting agar masyarakat tidak beranggapan polisi menutup-nutupi kasus ini. Dengan bertemu langsung, para korban bisa mendapatkan kepastian mengenai proses penanganan aset dan pertanggungjawaban para pelaku.

Informasi detil mengenai penangkapan dan tindak lanjut kepolisian:

  • Tersangka merupakan pasangan suami istri berinisial RM dan ER.
  • Proses hukum melibatkan pertemuan konfrontasi antara pelaku dengan sejumlah korban yang tertipu.
  • Polisi fokus pada pendataan aset untuk memfasilitasi tuntutan pengembalian kerugian para korban.

Dalam kesempatan tersebut, para korban yang hadir menuntut agar RM dan ER segera mengembalikan dana mereka. Banyak pasangan yang merasa terpukul karena tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun hilang begitu saja.

Total Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

Fakta yang ditemukan kepolisian menunjukkan bahwa skala penipuan ini jauh lebih masif dari dugaan awal. Hingga saat ini, tercatat ada 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban skema penipuan WO Marwah.

Kapolres Kombes Alfian Nurrizal merinci bahwa dari puluhan korban tersebut, dua pasangan tetap melaksanakan pernikahan namun dengan fasilitas yang sangat minim. Sementara itu, 56 pasangan lainnya terpaksa batal menggelar acara atau harus mencari biaya tambahan mendadak.

Berdasarkan data laporan sementara, total kerugian materiil yang dialami seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 2,658 miliar. Angka ini masih mungkin bertambah karena polisi masih membuka kesempatan bagi korban lain untuk melapor.

Data sebaran korban dan kerugian dalam kasus WO Marwah:

Kategori Data Detail Informasi
Total Pasangan Korban 58 Pasangan
Status Pernikahan 2 Berjalan (Tanpa Fasilitas), 56 Gagal/Belum Terlaksana
Estimasi Total Kerugian Rp 2.658.000.000 (Dua Miliar Enam Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah)
Pasal yang Disangkakan Pasal 492 KUHP (Perbuatan Curang) & Pasal 486 KUHP (Penggelapan)

Tabel di atas merangkum dampak signifikan dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh pemilik WO Marwah terhadap para kliennya. Saat ini, RM dan ER telah resmi menyandang status sebagai tersangka dan sedang menjalani masa penahanan di Polres Metro Jakarta Timur.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami keterangan dari kedua tersangka guna mencari tahu aliran dana yang telah mereka terima. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih jasa layanan pernikahan melalui media sosial.

Artikel terkait

Rekomendasi