Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria berinisial SR (39) yang berperan sebagai host dalam layanan siaran langsung bermuatan pornografi di media sosial. Pelaku diketahui aktif merekrut sejumlah wanita untuk menjadi pengisi konten atau talent dalam tayangan ilegal tersebut.
Kanit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kompol Imanuel Sinaga, menjelaskan bahwa SR menggunakan akun miliknya untuk memandu tantangan atau challenge. Proses interaksi ini melibatkan penonton yang memberikan apresiasi melalui fitur di aplikasi.
Berikut adalah mekanisme konten pornografi yang dijalankan oleh tersangka :
- Sistem Challenge: Host dan talent melakukan adu tantangan di depan kamera saat siaran berlangsung.
- Interaksi Penonton: Pemirsa diminta memberikan gift atau melakukan ketukan layar (tap-tap) sebagai bentuk dukungan.
- Reward dan Punishment: Pemenang akan mendapatkan hadiah, sementara pihak yang kalah harus menjalani hukuman tertentu.
- Konten Eksplisit: Salah satu bentuk hukuman bagi talent wanita yang kalah adalah melakukan gerakan melompat hingga pakaian terlepas.
Aksi ini awalnya tidak langsung menampilkan ketelanjangan, namun berkembang seiring berjalannya durasi siaran dan hasil tantangan. Para talent dipaksa melakukan adegan tersebut selama sekitar 10 detik sebagai bagian dari konsekuensi kekalahan.
Motif di Balik Konten Ilegal
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR mengaku sudah melakoni profesi sebagai host siaran langsung ini selama tiga tahun terakhir. Ia melakukan tindakan tersebut demi mengejar popularitas serta keuntungan materiil secara instan.
Tersangka berambisi meningkatkan jumlah pengikut (followers) dan penonton (viewers) pada akun media sosial miliknya melalui konten kontroversial tersebut. Selain popularitas, ia juga mengincar keuntungan ekonomi dari hasil pencairan hadiah digital.
Informasi mengenai keuntungan dan sanksi hukum yang menjerat tersangka :
| Aspek Informasi | Detail Keterangan |
|---|---|
| Sumber Pendapatan | Pencairan gift dari penonton melalui dompet digital. |
| Lama Beroperasi | Kurang lebih selama 3 tahun terakhir. |
| Pasal yang Disangkakan | Pasal 407 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |
| Ancaman Hukuman | Pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 10 tahun. |
Tabel di atas merangkum rincian mengenai latar belakang kegiatan ilegal tersangka serta konsekuensi hukum yang kini tengah dihadapinya. SR saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini sendiri terungkap berkat kegiatan patroli siber rutin yang dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas penyebaran konten asusila di berbagai platform digital demi keamanan ruang siber.