Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberikan penjelasan terkait rencana penghapusan istilah guru honorer mulai tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini merupakan dampak langsung dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur penataan tenaga honorer di lingkungan pemerintah.
Menurut Mu'ti, aturan tersebut seharusnya sudah berlaku secara penuh pada tahun 2024. Namun, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek teknis sehingga pelaksanaannya baru akan efektif secara menyeluruh pada tahun 2027.
Upaya Sertifikasi dan Status PPPK Paruh Waktu
Pemerintah berkomitmen untuk mengupayakan agar seluruh tenaga pendidik di Indonesia bisa mendapatkan sertifikasi resmi. Bagi guru yang belum berhasil lulus sertifikasi, mereka nantinya akan diarahkan untuk mengisi status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Mengenai mekanisme penggajian guru PPPK Paruh Waktu, tanggung jawab tersebut akan diserahkan kepada masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda). Meski demikian, pemerintah pusat menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama jika ada daerah yang mengalami kendala finansial dalam menggaji guru.
Beberapa poin penting mengenai transisi status guru ini antara lain:
- Implementasi UU ASN mengharuskan penataan ulang status pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
- Seluruh guru didorong untuk mengikuti proses sertifikasi guna meningkatkan kualitas dan kesejahteraan.
- Guru yang tidak masuk kategori ASN penuh waktu akan diakomodasi melalui skema PPPK Paruh Waktu.
- Koordinasi antara Kemendikdasmen dan Kemenpan RB terus dilakukan untuk memastikan transisi berjalan lancar.
Mu'ti juga menekankan bahwa urusan teknis mengenai klasifikasi kepegawaian merupakan wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Pihaknya akan terus menjalin komunikasi intensif agar proses perubahan status ini tidak menimbulkan kendala bagi para pendidik.
Skema Baru Masa Kerja Guru Non-ASN
Sebelum kebijakan tahun 2027 berlaku, pemerintah telah menyiapkan langkah transisi melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran ini menjadi payung hukum sementara yang mengatur masa kerja dan sistem pengupahan bagi guru non-ASN hingga akhir Desember 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa tenaga guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan pendidik di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan skema baru yang matang agar mereka tetap bisa bekerja dengan kepastian hukum yang jelas.
Berikut adalah ringkasan aturan masa transisi guru non-ASN:
| Periode Waktu | Ketentuan dan Skema Kerja |
|---|---|
| Hingga 31 Desember 2026 | Berlaku aturan masa kerja dan penggajian sesuai SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026. |
| Mulai Tahun 2027 | Penerapan skema baru berdasarkan UU ASN dengan penghapusan istilah honorer. |
| Status Kepegawaian | Guru diarahkan menjadi ASN (PNS/PPPK) atau PPPK Paruh Waktu. |
Penataan guru non-ASN ini sebenarnya ditargetkan selesai pada Desember 2024 sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023. Namun, perpanjangan masa transisi ini diberikan agar pemerintah memiliki waktu cukup untuk menyusun skema penugasan yang lebih tepat di masa depan.
Langkah ini diambil untuk memberikan jaminan bahwa proses belajar mengajar di sekolah tidak terganggu selama masa perubahan status kepegawaian berlangsung. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan sistem manajemen guru yang lebih tertata dan transparan.