Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberikan perhatian serius terhadap sikap sebagian tenaga pendidik yang masih sering menghakimi atau bersifat judgemental kepada para murid. Fenomena ini biasanya terlihat saat proses belajar mengajar berlangsung di sekolah.
Perilaku judgemental sendiri dimaknai sebagai kecenderungan seseorang dalam memberikan penilaian negatif terhadap orang lain secara sepihak. Hal ini disampaikan oleh Menteri Mu'ti dalam agenda Seminar Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang digelar di Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Beliau mengungkapkan bahwa saat ini masih cukup banyak guru yang langsung memberikan label buruk kepada siswa tanpa memahami situasi yang sebenarnya. Padahal, setiap tindakan siswa biasanya dilatarbelakangi oleh alasan tertentu yang perlu dipahami oleh guru.
Salah satu contoh yang sering ditemukan di lapangan adalah ketika seorang murid datang terlambat ke sekolah. Mu'ti menjelaskan bahwa guru cenderung langsung memberikan hukuman atas keterlambatan tersebut tanpa berusaha menggali alasan di baliknya.
Menteri Mu'ti mempertanyakan mengapa guru tidak mencoba mencari tahu fakta apa yang sebenarnya terjadi sebelum memberikan sanksi. Ia menekankan pentingnya bagi guru untuk bertanya mengenai latar belakang masalah yang dialami siswa.
Kasus lainnya yang juga menjadi sorotan adalah fenomena siswa yang kerap tertidur di dalam kelas saat pelajaran berlangsung. Mu'ti meyakini bahwa perilaku murid tersebut tidak terjadi begitu saja tanpa adanya penyebab yang mendasar.
Faktor penyebab siswa kelelahan di kelas sangatlah beragam, mulai dari kondisi ekonomi hingga masalah kesehatan. Beberapa siswa mungkin harus bekerja pada malam hari untuk membantu orang tua, atau bahkan mengalami kekurangan gizi sehingga tubuhnya terasa lemas.
Merespons situasi ini, Mendikdasmen mendorong para guru agar mulai melihat setiap perilaku murid dari sudut pandang yang lebih luas dan bijaksana. Hal ini krusial untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif bagi perkembangan anak.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah merilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini diharapkan menjadi panduan bagi sekolah untuk menerapkan lingkungan yang lebih empatik.
Menteri Mu'ti menegaskan bahwa keikhlasan guru untuk melihat murid melebihi apa yang tampak secara fisik adalah bagian inti dari budaya aman. Dengan perspektif yang berbeda, guru dapat merangkul siswa secara lebih efektif.
Dampak Hukuman Fisik dan Pergeseran Paradigma
Menteri Mu'ti juga memperingatkan bahaya jika guru masih memegang teguh paradigma lama dalam mendidik siswa, terutama terkait penggunaan sanksi fisik. Ia menilai hukuman fisik atau corporal punishment dapat berakibat sangat fatal bagi psikologi murid.
Meskipun sebagian guru percaya bahwa kekerasan fisik adalah cara untuk mendisiplinkan, hal tersebut justru menjadi awal mula diajarkannya kekerasan. Hal ini tentu bertolak belakang dengan semangat pendidikan yang memanusiakan manusia.
Pemilihan kata "budaya" dalam Permendikdasmen 6/2026 bukan tanpa alasan yang kuat. Kebijakan ini hadir untuk menyelaraskan kembali tujuan utama pendidikan nasional yang telah diatur dalam undang-undang.
Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pendidikan bertujuan untuk membangun karakter dan budaya yang positif. Hal ini mencakup perubahan pola pikir, nilai-nilai yang dianut, hingga perilaku nyata di lapangan.
Beberapa elemen penting yang ditekankan dalam pembentukan karakter kolektif menurut Mendikdasmen :
- Mindset (Pola Pikir): Mengubah cara pandang guru terhadap perilaku murid agar tidak mudah menghakimi.
- Value (Nilai): Menanamkan nilai-nilai empati dan kemanusiaan dalam setiap interaksi di lingkungan sekolah.
- Behavior (Perilaku): Mendorong perilaku positif yang konsisten, baik secara individu maupun dalam lingkungan kolektif.
Perilaku yang diharapkan dalam ekosistem pendidikan tidak hanya bersifat personal, melainkan harus menjadi gerakan bersama. Sinergi antara seluruh elemen sekolah sangat dibutuhkan agar tujuan ini tercapai secara maksimal.
Pendekatan Humanis dalam Pendidikan
Aturan baru ini tidak hanya mengatur interaksi di lingkungan internal sekolah saja. Permendikdasmen 6/2026 turut mencakup pola komunikasi antara orang tua dengan guru, serta hubungan antara pihak sekolah dengan masyarakat luas.
Mu'ti menjelaskan bahwa pendekatan yang diusung oleh kebijakan teranyar ini adalah pendekatan yang sangat humanis. Inti dari kebijakan ini adalah bagaimana seluruh pihak dapat memanusiakan dan memuliakan murid sesuai kondisi mereka masing-masing.
Meskipun kebijakan ini sempat mendapatkan kritik karena tidak secara spesifik mencantumkan daftar sanksi, Mu'ti tidak mempermasalahkannya. Baginya, fokus utama adalah membangun ekosistem pendidikan yang jauh lebih sehat dan suportif.
Upaya ini merupakan bagian dari misi besar pemerintah untuk mewujudkan generasi emas Indonesia pada tahun 2045. Untuk mencapai target tersebut, penguatan karakter sejak dini menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Menteri Mu'ti menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anak-anak untuk bertumbuh. Proses pengembangan kecerdasan harus diiringi dengan lingkungan yang menghargai setiap tahapan perkembangan mereka.
Berikut adalah ringkasan poin utama terkait arah baru budaya sekolah yang diusung oleh Kemendikdasmen:
| Aspek Kebijakan | Fokus Utama dan Pendekatan |
|---|---|
| Target Regulasi | Guru, Siswa, Orang Tua, dan Masyarakat |
| Landasan Hukum | Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 |
| Gaya Pendekatan | Humanis, memuliakan murid, dan non-judgemental |
| Tujuan Akhir | Membangun karakter menuju Generasi Emas 2045 |
Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi tindakan kekerasan berkedok pendidikan di sekolah-sekolah Indonesia. Guru diharapkan menjadi pembimbing yang mampu merangkul keberagaman latar belakang setiap muridnya.