Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah menginstruksikan penurunan sebanyak 2.639 iklan yang melanggar aturan melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE) sampai Maret 2026. Penurunan ini dilakukan terhadap akun pedagang di beberapa lokapasar yang telah memperlihatkan iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan tiga kali dalam periode yang berbeda.
Budi Santoso menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut mencakup 1.731 iklan minuman beralkohol, 514 iklan bahan berbahaya lainnya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan Minyakita, dan tiga iklan yang berkaitan dengan alat ukur, takar, timbang, dan peralatannya (UTTP).
Menurut Budi, pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap perdagangan digital, baik secara offline maupun online. Langkah penindakan ini termasuk menurunkan akun hingga pemberian sanksi seperti memasukkan ke daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE.
Sampai Maret 2026, Kementerian Perdagangan sudah melakukan pengawasan offline terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri dari lokapasar, pengecer online, iklan baris, penawaran harian, hingga para pedagang.
Baca Juga
- Menkes: Daging Kurban Setara Whey Protein Mahal
- Ferrari Terima Pesanan Perdana Mobil Listrik
- MGBKI Soroti Dugaan Manipulasi Riset dari RI Demi Travel Grant
Artikel Terkait
- Mendag: Ekspor Satu Pintu BUMN Bisa Dongkrak Pendapatan 23%
- Ada Usul Naik, Mendag Klaim DMO 35% Efektif Jaga Harga Minyakita
- Minyakita Langka, Pedagang Soroti Ketimpangan Pasokan
- Aturan Baru Ekspor Timah, Batu Bara & Migas Berlaku Sejak 1 April
- Alasan Mendag Pede Ekspor RI Positif Kala Konflik Timteng
- Mendag Klaim Belum Ada Keluhan Sulit Impor Bahan Baku Pupuk
Baca Juga
- Poin-poin Aturan Baru PMK soal BMTP Produk Benang
- Ferrari Terima Pesanan Perdana Mobil Listrik
- Edu-Hub Ecosystem Dibangun di Surabaya, Pertama di Indonesia
- Peneliti: Kasus Kopdes Temanggung Bukti Partisipasi Publik Minim