Mama Sinta Kecewa, Wajahnya Dicatut Tanpa Izin di Film 'Pesta Babi' 2026

Mama Sinta Kecewa, Wajahnya Dicatut Tanpa Izin di Film 'Pesta Babi' 2026
Foto: Mama Sinta Kecewa, Wajahnya Dicatut Tanpa Izin di Film 'Pesta Babi' 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Tokoh adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta, resmi melaporkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan lantaran Mama Sinta merasa keberatan dan kecewa wajahnya muncul dalam film berjudul 'Pesta Babi' tanpa izin sebelumnya.

Kekecewaan tersebut disampaikan langsung oleh Mama Sinta saat mendatangi Mapolda Metro Jaya di Jakarta Selatan pada Jumat, 29 Mei 2026. Ia merasa sakit hati karena keterlibatannya dalam film tersebut tidak pernah dibicarakan atau mendapatkan persetujuan darinya secara pribadi.

Mama Sinta menegaskan bahwa penayangan film tersebut di berbagai tempat telah melukai perasaannya dan keluarga besarnya. "Wajah saya diputar di mana-mana dalam film itu, saya sangat sakit hati karena dilakukan tanpa izin saya, itulah alasan saya datang ke Jakarta," ungkapnya di hadapan wartawan.

Awal mula terungkapnya kejadian ini terjadi saat seorang pria yang dipanggil Bang Tigor mengajak Mama Sinta untuk menyaksikan sebuah tayangan. Saat itu, Mama Sinta mengira ia diajak untuk melihat acara potong babi yang sebenarnya, bukan sebuah karya sinematik.

Ketika tiba di Aula Maranatha, barulah ia menyadari bahwa acara tersebut merupakan pemutaran film yang berjudul 'Pesta Babi'. Ia pun terkejut karena melihat wajahnya sendiri ditampilkan secara jelas di depan khalayak luas tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Mama Sinta mengaku sama sekali tidak menyangka akan dilibatkan dalam produksi film tersebut dan merasa seperti dijebak. "Saya benar-benar kaget saat menontonnya pada tanggal 8 April lalu, ternyata ada wajah saya di dalam film Pesta Babi itu," tuturnya dengan nada kecewa.

Beberapa poin keberatan utama yang disampaikan oleh Mama Sinta adalah sebagai berikut:

  • Tidak adanya proses perizinan atau pembicaraan formal mengenai penggunaan wajah dan identitasnya dalam film tersebut.
  • Adanya rasa dikhianati karena ia mengira hanya akan menghadiri acara adat atau menonton film biasa, bukan menjadi objek dalam film tersebut.
  • Dampak psikologis berupa rasa sakit hati dan tekanan mental yang dialami oleh dirinya beserta keluarga besar.
  • Keinginan agar distribusi dan pemutaran film 'Pesta Babi' segera dihentikan sepenuhnya di seluruh wilayah.

Penjelasan di atas merangkum alasan di balik tindakan hukum yang diambil oleh sang pejuang lingkungan tersebut. Mama Sinta mendesak agar siapa pun yang masih menayangkan film tersebut diproses secara hukum karena dianggap telah melakukan pelanggaran.

Di sisi lain, Dandhy Laksono selaku pihak yang terlibat dalam penggarapan film tersebut sempat memberikan respons melalui akun media sosial pribadinya. Dandhy menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti kondisi atau tekanan apa yang dialami oleh Yasinta Moiwend di Papua.

Melalui unggahan di Instagram, Dandhy mengajak publik untuk menahan diri dan tidak menghakimi pilihan yang diambil oleh Mama Sinta. Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk menentukan pilihan pribadinya, terlepas dari apakah keputusan itu murni kehendak sendiri atau karena faktor lain.

Rincian mengenai laporan polisi yang diajukan oleh pihak Mama Sinta dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Detail Informasi Keterangan Laporan
Nomor Laporan LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya
Tanggal Laporan 29 Mei 2026
Pihak Terlapor Ketua LBH Merauke (Inisial JTW)
Pasal yang Disangkakan Pasal 65 juncto 67 UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)
Instansi Penerima Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Tabel tersebut menyajikan ringkasan data hukum terkait pelaporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Mama Sinta. Proses hukum ini kini telah resmi berjalan di bawah penanganan pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Hamonangan Daulay, selaku penasihat hukum Mama Sinta, menjelaskan bahwa laporan ini difokuskan pada pertanggungjawaban perorangan. Ia menegaskan bahwa Ketua LBH Merauke merupakan pihak yang secara spesifik dilaporkan dalam kasus dugaan pelanggaran privasi ini.

Hamonangan menyebutkan bahwa penggunaan data pribadi berupa wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan publikasi luas merupakan pelanggaran serius. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pun digunakan sebagai landasan utama untuk menjerat pihak terlapor dalam perkara ini.

Artikel terkait

Rekomendasi