Majelis Etik Ombudsman Tunggu Pembelaan Hery Susanto, Kasus Terbaru 2026 Ini Jadi Sorotan

Majelis Etik Ombudsman Tunggu Pembelaan Hery Susanto, Kasus Terbaru 2026 Ini Jadi Sorotan
Foto: Majelis Etik Ombudsman Tunggu Pembelaan Hery Susanto, Kasus Terbaru 2026 Ini Jadi Sorotan. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Majelis Etik Ombudsman saat ini sedang menantikan dokumen penjelasan atau surat pembelaan dari Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang kini berstatus nonaktif. Langkah ini dilakukan sebelum majelis mengambil keputusan akhir terkait pelanggaran etik yang menjeratnya.

Sebelumnya, tim majelis telah memberikan batas waktu bagi Hery untuk menyerahkan nota pembelaan tersebut hingga Jumat malam (29/05/2026). Namun, hingga saat ini dokumen yang dinantikan tersebut belum juga diterima oleh pihak majelis.

Penundaan Sidang Etik dan Hak Terlapor

Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk memperpanjang masa tunggu hingga hari Selasa mendatang. Penundaan ini dilakukan karena saat ini sedang memasuki masa libur nasional.

Jimly menegaskan bahwa memberikan kesempatan membela diri adalah bagian dari prosedur yang adil bagi setiap terlapor. Hery Susanto memiliki hak sepenuhnya untuk menyanggah segala tuduhan pelanggaran kode etik yang dialamatkan kepadanya.

Beberapa poin utama mengenai kasus hukum dan etik yang dihadapi Hery Susanto:

  • Hery diduga menerima sejumlah uang suap yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.
  • Salah satu kasus menonjol melibatkan PT Toshida Indonesia yang ingin mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) khusus.
  • LHP tersebut bertujuan agar perusahaan terbebas dari kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Kehutanan.
  • Pihak kejaksaan juga mencatat adanya dugaan keterlibatan Hery dalam belasan kasus korupsi lainnya.

Jimly menambahkan bahwa majelis tidak akan menghalangi upaya Hery untuk memberikan argumen atau bukti tandingan. Penjelasan yang disampaikan oleh terlapor bahkan berpotensi menjadi pertimbangan yang bisa meringankan sanksi nantinya.

Dorongan untuk Mundur dari Jabatan

Di sisi lain, Majelis Etik secara terbuka berharap agar Hery Susanto memiliki inisiatif pribadi untuk segera menanggalkan jabatannya. Pengunduran diri secara sukarela dari struktur pimpinan Ombudsman dianggap sebagai langkah yang lebih bijaksana.

Jika Hery memilih mundur atas kemauan sendiri, majelis kemungkinan besar tidak akan menjatuhkan hukuman yang paling berat. Sebaliknya, jika proses terus berlanjut tanpa kooperasi, hukuman berupa pemecatan secara tidak hormat bisa menjadi konsekuensi logis.

Informasi penting mengenai detail kasus dan pihak-pihak yang terlibat:

Kategori Informasi Keterangan Detail
Status Terlapor Ketua Ombudsman RI (Nonaktif)
Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap korporasi
Jumlah Kasus Teridentifikasi terlibat dalam 14 kasus korupsi berbeda
Pihak Penindak Kejaksaan Agung dan Majelis Etik Ombudsman
Target Korporasi Dalami keterlibatan 17 korporasi dalam pembelian LHP

Tabel di atas merangkum bagaimana seriusnya situasi hukum yang sedang berkembang di lingkungan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Selain Hery, beberapa nama mantan anggota Ombudsman lainnya juga terseret dalam pusaran kasus serupa.

Keterlibatan Anggota Lain dan Perintangan Penyidikan

Kasus ini semakin meluas dengan munculnya nama Yeka Hendra Fatika yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yeka diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus korupsi yang sedang ditangani jaksa.

Jaksa juga mendalami peran Wilmar Grup yang diduga menyuap eks anggota Ombudsman untuk kepentingan tertentu. Pola yang ditemukan menunjukkan adanya praktik jual beli dokumen LHP kepada perusahaan-perusahaan besar, termasuk di sektor minyak sawit (CPO).

Hingga saat ini, pihak kejaksaan terus memanggil saksi-saksi kunci untuk mendalami sejauh mana 17 korporasi memanfaatkan jasa Hery Susanto. Penyelidikan intensif terus dilakukan guna mengungkap jaringan mafia hukum di dalam lembaga negara tersebut.

Situasi ini menjadi ujian berat bagi integritas Ombudsman sebagai lembaga yang seharusnya mengawasi maladminstrasi. Keputusan Majelis Etik pada hari Selasa mendatang akan menjadi penentu masa depan kepemimpinan di instansi tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi