LPSK Ungkap Kondisi Trauma Mantan ART Erin Taulany, Alami Kekerasan Mengejutkan 2026

LPSK Ungkap Kondisi Trauma Mantan ART Erin Taulany, Alami Kekerasan Mengejutkan 2026
Foto: LPSK Ungkap Kondisi Trauma Mantan ART Erin Taulany, Alami Kekerasan Mengejutkan 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kondisi psikologis Hera, mantan asisten rumah tangga (ART) dari Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin Taulany, dikabarkan mengalami trauma yang mendalam. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah melakukan serangkaian prosedur medis.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil asesmen mendalam yang dilakukan oleh tim psikolog. Hera dilaporkan mengalami tekanan mental yang hebat akibat serangkaian peristiwa yang menimpanya selama bekerja.

Kronologi Tindakan Kekerasan dan Intimidasi

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Hera mengaku telah menjadi korban berbagai macam tindakan kekerasan fisik. Ia memaparkan momen-momen menyakitkan saat dirinya diduga mendapatkan perlakuan kasar secara langsung.

Berikut adalah beberapa bentuk tindakan kekerasan dan tekanan yang dilaporkan oleh korban:

  • Tindakan kekerasan fisik yang mencakup pencekikan, tendangan, hingga cakaran pada bagian tubuh.
  • Adanya lontaran makian serta penggunaan kata-kata kasar yang menyerang mental korban secara verbal.
  • Penyitaan barang pribadi milik korban, termasuk telepon genggam (handphone) yang diambil secara paksa.
  • Penahanan dokumen-dokumen penting milik pribadi yang hingga saat ini dilaporkan belum juga dikembalikan.

Serangkaian tindakan intimidasi ini menjadi alasan utama bagi LPSK untuk segera turun tangan. Mengingat kondisi psikis korban yang tidak stabil, lembaga tersebut memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat.

Status Hukum dan Perlindungan LPSK

Selain memberikan perlindungan, LPSK juga menyoroti adanya laporan balik yang dilakukan oleh Erin Taulany terhadap Hera di Polres Metro Jakarta Selatan. Susilaningtias secara tegas meminta pihak kepolisian untuk menghentikan sementara proses laporan balik tersebut.

Permintaan ini didasarkan pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Aturan tersebut menjamin bahwa saksi maupun korban tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata atas kesaksian yang diberikan.

LPSK memberikan penjelasan terkait mekanisme penanganan kasus hukum yang sedang berjalan:

Aspek Hukum Ketentuan dan Prosedur
Prioritas Laporan Laporan awal terkait dugaan kekerasan harus diselesaikan hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Nasib Laporan Balik Jika terlapor terbukti bersalah dalam laporan utama, maka laporan balik secara otomatis dinyatakan gagal.
Landasan Aturan Mengacu pada Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban sebagai bahan pertimbangan penyidik.

Penjelasan di atas menegaskan bahwa proses hukum harus fokus pada pembuktian dugaan kekerasan terlebih dahulu. Hal ini penting agar hak-hak korban dalam mencari keadilan tidak terhambat oleh ancaman tuntutan balik.

Potensi Sanksi dan Proses Penyidikan

Mengenai ancaman hukuman yang membayangi Erin Taulany, LPSK menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada penyidik kepolisian. Erin berpotensi dijerat menggunakan pasal dalam KUHP atau Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir dengan pengumpulan bukti-bukti pendukung. Pihak berwenang telah melakukan visum terhadap korban dan tengah menunggu hasilnya keluar untuk memperkuat fakta di persidangan nanti.

Artikel terkait

Rekomendasi