LPSK Minta Laporan Balik Erin Taulany ke Eks ART Dihentikan, Ini Alasan Terbaru 2026

LPSK Minta Laporan Balik Erin Taulany ke Eks ART Dihentikan, Ini Alasan Terbaru 2026
Foto: LPSK Minta Laporan Balik Erin Taulany ke Eks ART Dihentikan, Ini Alasan Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, memberikan atensi serius terhadap laporan dugaan kekerasan yang melibatkan Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany. Ia mendesak pihak kepolisian untuk memprioritaskan penyidikan atas laporan yang diajukan oleh mantan asisten rumah tangganya, Hera.

Susilaningtias mengingatkan penyidik Polres Jakarta Selatan agar berpegang pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Aturan tersebut menjamin bahwa saksi, korban, maupun pelapor tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata atas keterangan yang mereka berikan.

Prioritas Penyidikan dan Perlindungan Hukum

Menurut LPSK, laporan utama mengenai dugaan penganiayaan harus diselesaikan hingga memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal ini bertujuan agar korban tidak merasa terintimidasi oleh potensi laporan balik dari pihak majikan selama proses pencarian keadilan berlangsung.

Jika nantinya terlapor terbukti bersalah di pengadilan, maka segala upaya laporan balik secara otomatis akan dinyatakan gagal. Langkah ini dianggap krusial untuk melindungi pihak yang lemah dalam menghadapi konflik hukum dengan individu yang memiliki posisi lebih kuat.

LPSK menekankan beberapa poin krusial dalam perlindungan saksi dan korban sebagai berikut:

  • Laporan pertama mengenai dugaan kekerasan wajib ditindaklanjuti hingga tuntas sebelum memproses laporan lainnya.
  • Saksi dan korban mendapatkan imunitas dari tuntutan hukum selama memberikan kesaksian yang jujur.
  • Kepolisian harus fokus pada pembuktian fakta penganiayaan melalui alat bukti yang ada seperti hasil visum.
  • Adanya perlindungan khusus bagi pihak yang berada dalam posisi relasi kuasa yang timpang.

Daftar poin di atas merupakan landasan bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan kelompok rentan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap korban.

Implementasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Kasus yang menimpa Hera ini dipandang sebagai ujian perdana bagi implementasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru disahkan pada April 2026. Susilaningtias menyoroti adanya kerentanan besar dalam hubungan kerja antara majikan dan asisten rumah tangga.

Karena adanya ketimpangan relasi kuasa, Hera dinilai layak mendapatkan perlindungan khusus agar suaranya tetap terdengar di hadapan hukum. Saat ini, proses pembuktian masih terus berjalan dengan mengumpulkan berbagai fakta penguat untuk dibawa ke persidangan.

Berikut adalah ringkasan mengenai status hukum dan potensi ancaman hukuman dalam kasus ini:

Aspek Kasus Keterangan
Status Terlapor Rien Wartia Trigina (Erin Taulany)
Landasan Hukum KUHP dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Bukti Utama Hasil visum dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian
Status UU PPRT Baru disahkan pada April 2026 sebagai payung hukum pekerja domestik

Tabel tersebut merangkum variabel hukum yang akan menentukan arah kasus ini di masa mendatang berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian.

Mengenai sanksi yang membayangi Erin Taulany, LPSK menyerahkan sepenuhnya pada proses pembuktian dan pasal yang akan diterapkan oleh jaksa. Hukuman yang dijatuhkan nantinya akan bergantung pada hasil visum serta fakta-fakta yang terungkap selama proses hukum berjalan.

Susilaningtias menegaskan bahwa kerentanan korban adalah faktor yang tidak boleh diabaikan oleh penyidik dalam menyusun berkas perkara. Semua pihak kini tengah menunggu hasil akhir dari penyelidikan Polres Jakarta Selatan untuk memastikan keadilan bagi Hera.

Artikel terkait

Rekomendasi