Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk periode tahun 2023 hingga 2024. Penjelasan ini berfokus pada status dua orang tersangka dari pihak swasta yang hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
Adapun kedua tersangka yang dimaksud adalah Ismail Adham (ISM) yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour. Selain itu, terdapat pula nama Asrul Azis Taba (ASR) yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa saat ini tim penyidik masih bekerja keras untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi. Langkah ini diambil guna memastikan berkas perkara kedua tersangka tersebut benar-benar lengkap sebelum dilakukan tindakan penahanan.
Budi menegaskan bahwa pihak lembaga antirasuah berkomitmen untuk segera merampungkan proses hukum bagi para tersangka dari sektor swasta ini. "Kami akan menyegerakan proses penahanan bagi dua tersangka yang sudah ditetapkan dari pihak swasta," ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, tindakan penahanan tersebut merupakan bagian penting yang harus diselesaikan guna menuntaskan proses penyidikan kasus kuota haji secara menyeluruh. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam dan intensif kepada banyak pihak yang diduga mengetahui praktik lancung tersebut.
Saksi-saksi yang dipanggil mencakup berbagai latar belakang, mulai dari pengurus asosiasi haji, para pelaku usaha Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga jajaran pejabat di Kementerian Agama. Pemeriksaan ini krusial untuk membedah bagaimana pengaturan distribusi kuota tambahan dilakukan.
Pihak-pihak yang sedang dalam pendalaman materi penyidikan oleh tim KPK adalah:
- Perwakilan dari berbagai asosiasi penyelenggara haji dan umrah yang ada di Indonesia.
- Pihak swasta dari sektor Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
- Sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pemeriksaan mendalam ini bertujuan untuk melihat secara jernih bagaimana mekanisme sebenarnya dalam pembagian kuota haji tambahan tersebut. Penyidik ingin mengetahui apakah ada pengaruh tertentu yang membuat regulasi sengaja diabaikan demi keuntungan pihak tertentu.
Keterangan dari para saksi ini nantinya akan menjadi dasar kuat dalam menyusun draf akhir berkas perkara. Budi Prasetyo menambahkan bahwa setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, pihaknya tidak akan menunda lagi untuk melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan.
Dalam perkembangan kasus korupsi kuota haji ini, KPK sejauh ini telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka utama. Mereka terdiri dari kombinasi antara penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga bekerja sama dalam memanipulasi kuota.
Daftar tersangka tersebut melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sementara dua lainnya adalah Ismail Adham dari Maktour dan Asrul Azis dari Kesthuri.
Berikut adalah ringkasan profil para tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024:
| Nama Tersangka | Latar Belakang Jabatan | Kategori Tersangka |
|---|---|---|
| Yaqut Cholil Qoumas | Mantan Menteri Agama Republik Indonesia | Penyelenggara Negara |
| Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) | Mantan Staf Khusus Menteri Agama | Penyelenggara Negara |
| Ismail Adham | Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) | Pihak Swasta |
| Asrul Azis Taba | Ketua Umum Kesthuri & Komisaris PT Raudah Eksati Utama | Pihak Swasta |
Tabel di atas merincikan jajaran individu yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini. Fokus penyidikan kini mengarah pada penyalahgunaan wewenang terkait kuota tambahan sebanyak 20.000 kursi haji.
Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz diduga kuat telah menyalahgunakan otoritas mereka dalam menentukan porsi pembagian kuota. Mereka disinyalir mengeluarkan kebijakan diskresi yang membagi kuota tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, jika merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, prioritas utama seharusnya diberikan kepada jemaah haji reguler sebesar 92 persen. Kebijakan mandiri yang diambil oleh kementerian saat itu dinilai telah melanggar aturan hukum yang lebih tinggi.
Akibat dari perubahan proporsi pembagian tersebut, ribuan calon jemaah haji reguler kehilangan hak keberangkatan mereka. Diperkirakan terdapat sekitar 8.400 calon jemaah yang seharusnya bisa berangkat, namun tergeser karena kebijakan pembagian kuota tersebut.
KPK juga tengah mendalami dugaan adanya aliran dana gelap yang berasal dari sekitar 100 biro perjalanan atau travel haji. Setiap kursi haji diduga memiliki nilai setoran ilegal yang bervariasi antara 2.700 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat.
Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini tergolong sangat fantastis. Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai angka lebih dari Rp 622.090.207.166, atau sekitar 622 miliar rupiah.
Proses hukum ini terus berjalan meski ada beberapa saksi yang meminta penundaan pemeriksaan karena alasan tertentu. Salah satunya adalah mantan Menko PMK, Muhadjir Effendy, yang sempat meminta penjadwalan ulang kepada tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional demi memberikan keadilan bagi para calon jemaah haji. Penuntasan berkas perkara dua tersangka swasta menjadi prioritas utama lembaga dalam waktu dekat ini.