KPK Telusuri Aliran Uang Asing Kasus Bea Cukai, Temuan Terbaru Mengejutkan

KPK Telusuri Aliran Uang Asing Kasus Bea Cukai, Temuan Terbaru Mengejutkan
Foto: KPK Telusuri Aliran Uang Asing Kasus Bea Cukai, Temuan Terbaru Mengejutkan. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dalam kasus suap yang menjerat pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyelidikan terbaru difokuskan pada aktivitas penukaran mata uang asing yang melibatkan para tersangka.

Penyidik KPK baru saja memeriksa Deisy Syam (DS), seorang pemilik usaha penukaran uang atau money changer, sebagai saksi. Keterangan Deisy diperlukan untuk menelusuri jejak transaksi valuta asing yang dilakukan oleh salah satu tersangka utama.

Penelusuran Transaksi Valuta Asing

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan kali ini adalah tindakan tersangka Sisprian Subiaksono (SIS). Sisprian merupakan mantan Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Ditjen Bea Cukai.

Penyidik menggali informasi mengenai seberapa sering dan dalam bentuk apa saja penukaran valas yang dilakukan oleh Sisprian. Hal ini dilakukan guna memperkuat bukti adanya aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang asing.

Hingga saat ini, pihak KPK belum merinci total nilai uang yang ditukarkan oleh tersangka melalui money changer tersebut. Asal-usul uang yang diduga ditukarkan juga masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.

Sisprian Subiaksono sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari PT BlueRay Cargo. Suap tersebut diberikan sebagai imbalan untuk mempermudah masuknya barang-barang impor ke wilayah Indonesia.

Kode Khusus dan Aliran Dana Dolar Singapura

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah munculnya bukti berupa amplop berkode dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa KPK menunjukkan sejumlah sampel amplop yang diduga berisi uang jatah untuk para pejabat.

Setiap amplop memiliki kode tertentu yang merujuk pada penerima dari jajaran Bea Cukai. Salah satu kode yang mencolok diduga diperuntukkan bagi posisi tertinggi di instansi tersebut dengan nilai yang sangat besar.

Berikut adalah rincian fakta persidangan terkait dugaan suap yang melibatkan PT BlueRay Cargo:
  • Dugaan suap diberikan dalam bentuk mata uang dolar Singapura untuk memudahkan proses importasi barang.
  • Ditemukan kode "Sales 2, 1" yang oleh jaksa disebut merujuk pada Dirjen Bea Cukai dengan nilai 213.600 dolar Singapura.
  • Pihak swasta yang menjadi terdakwa terdiri dari pimpinan dan manajer operasional PT BlueRay Cargo.
  • Total uang suap yang digelontorkan mencapai angka Rp61,3 miliar dalam bentuk valuta asing.
  • Selain uang tunai, terdapat pemberian fasilitas dan barang mewah dengan estimasi nilai mencapai Rp1,8 miliar.

Keterangan mengenai kode-kode ini juga dikonfirmasi kepada Orlando Hamonangan Sianipar, yang akrab disapa Ocoy. Ia merupakan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I DJBC yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Meski jaksa memaparkan bukti keterkaitan kode tersebut, Ocoy mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemberi amplop-amplop itu. Ia hanya memahami beberapa kode penerima, namun tidak semuanya secara mendalam.

Terdakwa dari Pihak Swasta

Kasus ini menyeret tiga pimpinan PT BlueRay Cargo ke kursi pesakitan sebagai pihak pemberi suap. Mereka adalah John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri sebagai ketua tim dokumen.

Ketiganya didakwa secara bersama-sama memberikan gratifikasi dan suap demi kelancaran bisnis impor mereka. Praktik ini diduga telah berlangsung lama dengan melibatkan banyak oknum di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPK berkomitmen untuk terus mengejar seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur birokrasi maupun sektor swasta. Langkah ini diambil guna membersihkan instansi pelayanan publik dari praktik korupsi yang merugikan negara.

Artikel terkait

Rekomendasi