KPK Resmi Tahan Tersangka Baru Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Tahun 2026

KPK Resmi Tahan Tersangka Baru Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Tahun 2026
Foto: KPK Resmi Tahan Tersangka Baru Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Tahun 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan. Tersangka yang baru saja ditahan adalah Muhammad Yanuar Marzuki, yang menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek tersebut untuk periode 2017 hingga 2019.

Keputusan penahanan ini diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Yanuar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa masa penahanan pertama akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Budi merinci bahwa Yanuar akan mendekam di sel tahanan mulai 3 Juni hingga 22 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Daftar Tersangka dan Peran dalam Kasus

Sebelum penahanan Yanuar, lembaga antirasuah ini telah lebih dulu mengamankan tiga orang tersangka lainnya pada Selasa, 2 Juni 2026. Penetapan para tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Berikut adalah daftar lengkap empat tersangka yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut:

  • Mokh Sukiman: Menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan di Dinas Perumahan Rakyat Lamongan.
  • Ahmad Abdillah: Direktur PT Agung Pradana Putra yang berperan sebagai kontraktor pelaksana proyek.
  • Herman Dwi Haryanto: Mantan General Manager Divisi Regional III pada sebuah perusahaan BUMN periode 2015-2019.
  • Muhammad Yanuar Marzuki: Mantan Komite Manajemen Proyek sekaligus Direktur CV Absolute.

Keempat tersangka tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat pihak berwenang. Masing-masing memiliki peran strategis dalam rantai birokrasi dan pelaksanaan proyek pembangunan gedung tersebut.

Kronologi dan Kerugian Negara

Kasus ini berakar dari rencana Bupati Lamongan pada pertengahan 2016 yang menginginkan pembangunan gedung kantor pemerintahan baru. Namun, proses lelang hingga pelaksanaan kontrak diduga kuat menyimpang dari regulasi yang berlaku.

Penyidik menemukan indikasi bahwa Ahmad Abdillah sudah ditentukan sebagai pemenang proyek sejak tahap perencanaan, jauh sebelum lelang resmi dimulai. Sementara itu, Sukiman diduga menerima aliran dana untuk memuluskan proses tersebut.

Rincian mengenai estimasi dampak kerugian dan aspek hukum kasus ini adalah sebagai berikut:

Kategori Informasi Detail Penjelasan
Total Kerugian Negara Mencapai Rp 35,7 miliar akibat penyimpangan volume dan kualitas.
Penyimpangan Proyek Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertulis dalam kontrak.
Pasal yang Disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lokasi Penahanan Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Data di atas menunjukkan betapa besarnya kerugian finansial yang harus ditanggung oleh negara akibat praktik lancung ini. Hingga saat ini, KPK terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam skandal pembangunan gedung Pemkab Lamongan tersebut.

Para tersangka terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah tegas KPK ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat daerah lainnya agar tetap transparan dalam pengelolaan anggaran proyek fisik.

Artikel terkait

Rekomendasi